KANAL24, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) memastikan santunan bagi korban meninggal dunia dapat cair dalam waktu 1 hari 15 jam.
“Hingga akhir Desember 2019, waktu 1 hari 15 jam tersebut adalah rata-rata nasional,” ucap Direktur Utama Budi Raharjo di kantor Kementerian BUMN, Selasa (10/3/2020) sebagaimana dilansir dari imq21.com
Berdasarkan wilayah, pencairan dana di Aceh sekitar 1 hari 18 jam, Jawa Timur 1 hari 9 jam, Kalimantan Timur 1 hari 12 jam, Sulawesi Utara 2 hari 6 jam, Nusa Tenggara Timur 2 hari 13 jam, serta Papua 2 hari 23 jam.
Pada 2019, penyerahan santunan meningkat sekitar 5,43% setara dengan Rp2,703 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp2,564 triliun. Sementara, jumlah penerima santunan juga bertumbuh 4,33%.
“Berbicara keselamatan dan keamanan, kami sudah bekerja sama dengan 1.782 rumah sakit di mana per akhir tahun lalu sekitar 89,03% terjadi overbooking rumah sakit,” paparnya.
Menyoal kinerja keuangan, Jasa Raharja mencatatkan pendapatan mencapai Rp6,363 triliun dengan laba bersih Rp1,551 triliun. Beban biaya dibukukan sekitar Rp4,480 triliun.
“Pada tahun ini, kami menargetkan pertumbuhan pendapatan sekitar 5,5% dan laba bersih 4,5%,” sambungnya.(sdk)