KANAL24, Jakarta – Satuan Tugas Waspada Investasi meminta Bank Indonesia (BI) melarang sistem pembayaran teknologi finansial (fintech) yang memfasilitasi fintech lending ilegal, serta mendesak masyarakat agar lebih jeli untuk melakukan pinjaman secara online.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, di Jakarta, Jumat (6/9). Dia menyebutkan, satgas sudah meminta BI melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal dan satgas juga selalu menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam.
Menurut Tongam, baru-baru ini Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan sebanyak 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi tidak berizin. Dia menegaskan, keberadaan fintech lending ilegal sangat mengkhawatirkan.
Tongam menyatakan, jumlah fintech lending ilegal yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk langsung memblokir.
Lebih lanjut dia menambahkan, Satgas Waspada Investasi secara rutin melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial yang selanjutnya mengajukan temuan fintech lending ilegal itu agar diblokir oleh Kominfo.
Selain itu, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga melakukan kegiatan fintech lending ilegal.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia dan PT Digital Dana Technology.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai September 2019 sebanyak 946 entitas, sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas.
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Satgas Waspada Investasi, saat ini di wilayah Jabodetabek terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal tersebut.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi mengaku bahwa pada September ini telah menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Total entitas tanpa izin yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 226 entitas. (sdk)