Kanal24, Malang – Pemerintah merespons sorotan publik terkait dugaan keterkaitan aktivitas perkebunan sawit dengan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara faktual dan ditindak melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas dampak usaha berbasis lahan terhadap lingkungan, menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, pemerintah tidak akan menutup mata terhadap kemungkinan adanya pelanggaran aturan yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
āYa, itu dicek saja. Saya kira bisa dicek. Intinya, Anda semua sudah melihat pernyataan Presiden dalam rapat kabinet. Yang melanggar pasti ditindak, siapa pun itu,ā kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, dikutip Senin (22/12/2025).
Sudaryono menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan sikap tegas dan terbuka dalam Sidang Kabinet di Istana Negara yang disiarkan secara langsung. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana, termasuk melalui proses hukum yang setimpal.
āPresiden secara tegas menyampaikan bahwa siapa pun yang melanggar dan menyebabkan bencana harus diusut dan dihukum sesuai aturan,ā ujarnya.Langkah konkret pemerintah terlihat dari tindakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyegel dan memasang plang pengawasan di area kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak usaha PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Penyegelan tersebut dilakukan setelah banjir bandang menerjang wilayah sekitar operasional perusahaan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa penyegelan bersifat sementara untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi. Selain itu, langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup. KLH, kata Hanif, menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang masih perlu diklarifikasi melalui verifikasi lapangan.
āJika kewajiban lingkungan dipenuhi dan rencana perbaikan dinilai memadai, penyegelan dapat dicabut. Namun bila ditemukan pelanggaran serius, proses penegakan hukum akan dilanjutkan,ā tegas Hanif. Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga tengah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk terkait dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan banjir dan longsor di Sumatra Utara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut evaluasi tersebut merupakan perintah langsung Presiden, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi izin usaha apabila ditemukan pelanggaran. Sebagai wilayah dengan konsentrasi perkebunan sawit terbesar di Indonesia, Sumatra memiliki peran strategis sekaligus tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Data pemerintah menunjukkan luas kebun sawit di Riau mencapai sekitar 3,37 juta hektare, Sumatra Utara 1,57 juta hektare, Aceh sekitar 440 ribu hektare, dan Sumatra Barat sekitar 448 ribu hektare.
Dengan luas lahan yang signifikan tersebut, pemerintah menilai pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat agar aktivitas perkebunan tidak menimbulkan dampak ekologis yang berujung pada bencana. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi melindungi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (dpa)














