Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Second Home Visa Akomodir Investor Global di Indonesia

admin by admin
August 5, 2023
in Ekonomi
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, telah mengumumkan pemberlakuan kebijakan second home visa (visa rumah kedua) untuk menarik investor global agar berinvestasi di Indonesia.

“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu visa dan izin tinggal rumah kedua atau second home visa,” kata Menkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (21/12/2022).

Peresmian kebijakan ini dilakukan dalam acara serah terima kapal patroli imigrasi Pura Wira Ksatria dan launching second home Visa di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau yang menargetkan investor dan miliarder global.

Menteri Yasonna menjelaskan bahwa kebijakan second home visa ini diterapkan karena terdapat fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan dan kegiatan, salah satunya karena keindahan alam dan cuaca yang bersahabat di Indonesia.

Selain itu, orang asing yang datang ke Indonesia juga dipengaruhi oleh faktor geografis dan potensi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang mendukung untuk mengembangkan bisnis dan investasi.

Berdasarkan peluang yang berpotensi menambah pemasukan bagi negara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan fasilitas keimigrasian baru untuk mengakomodasi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Kebijakan second home visa akan mengutamakan prinsip selektifitas dan asas manfaat.

“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” kata Yasonna.

Selaras dengan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (19/12/2022) yang sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan second home visa ditujukan untuk mempermudah masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global berinvestasi di Indonesia.

“Kalau kita buat analoginya, imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global,” katanya.

Widodo mengatakan di “jalan tol” itu dilengkapi dengan “rest area” yang didukung oleh outlet-outlet layanan sektoral dan daerah. Layanan yang tersedia di outlet tersebut akan dikelola oleh instansi sektor dan daerah sesuai dengan kewenangannya, dan diharapkan dapat menarik wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.

“Second home visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau 10 tahun yang tidak dibebani syarat-syarat perizinan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan visa rumah kedua sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang tertarik untuk memiliki properti di Indonesia.

“Imigrasi berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik,” ungkapnya.

Post Views: 406
Previous Post

Tim Pengmas Psikologi UB Menyulap Sampah Organik dan Nonorganik di Kampung Payung, Kota Malang

Next Post

UB Raih Tiga Anugerah Humas Diktiristek

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

UB Raih Tiga Anugerah Humas Diktiristek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Empat Film Kartun Anak untuk Ditonton Bareng Keluarga

Empat Film Kartun Anak untuk Ditonton Bareng Keluarga

July 5, 2025
Indonesia Butuh Regulasi Perlindungan Anak dalam Perkawinan Campuran

Indonesia Butuh Regulasi Perlindungan Anak dalam Perkawinan Campuran

July 5, 2025
Mie Instan Mentah, Enak tapi Berbahaya: Ini Faktanya

Mie Instan Mentah, Enak tapi Berbahaya: Ini Faktanya

July 5, 2025
Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

July 5, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023