Kanal24 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, telah mengumumkan pemberlakuan kebijakan second home visa (visa rumah kedua) untuk menarik investor global agar berinvestasi di Indonesia.
“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu visa dan izin tinggal rumah kedua atau second home visa,” kata Menkumham melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (21/12/2022).
Peresmian kebijakan ini dilakukan dalam acara serah terima kapal patroli imigrasi Pura Wira Ksatria dan launching second home Visa di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau yang menargetkan investor dan miliarder global.
Menteri Yasonna menjelaskan bahwa kebijakan second home visa ini diterapkan karena terdapat fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan dan kegiatan, salah satunya karena keindahan alam dan cuaca yang bersahabat di Indonesia.
Selain itu, orang asing yang datang ke Indonesia juga dipengaruhi oleh faktor geografis dan potensi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang mendukung untuk mengembangkan bisnis dan investasi.
Berdasarkan peluang yang berpotensi menambah pemasukan bagi negara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan fasilitas keimigrasian baru untuk mengakomodasi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Kebijakan second home visa akan mengutamakan prinsip selektifitas dan asas manfaat.
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” kata Yasonna.
Selaras dengan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (19/12/2022) yang sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan second home visa ditujukan untuk mempermudah masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global berinvestasi di Indonesia.
“Kalau kita buat analoginya, imigrasi membangun ‘jalan tol’ untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global,” katanya.
Widodo mengatakan di “jalan tol” itu dilengkapi dengan “rest area” yang didukung oleh outlet-outlet layanan sektoral dan daerah. Layanan yang tersedia di outlet tersebut akan dikelola oleh instansi sektor dan daerah sesuai dengan kewenangannya, dan diharapkan dapat menarik wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.
“Second home visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau 10 tahun yang tidak dibebani syarat-syarat perizinan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan visa rumah kedua sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang tertarik untuk memiliki properti di Indonesia.
“Imigrasi berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik,” ungkapnya.