KANAL24, Jakarta – Untuk memudahkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam melakukan registrasi, validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank – Bank anggota Himbara sudah bisa melayani pendaftaran bagi UMKM yang belum memiliki NPWP melalui aplikasi perbankan yang dikembangkannya.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengatakan keempat anggota bank Himbara yang yang menjalin kerjasama tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Melalui sistem dan aplikasi yang dimiliki masing-masing perbankan tersebut, kini mereka juga diberikan kewenangan untuk melakukan validasi atas NPWP yang dimiliki pelaku UMKM yang lama tidak digunakan.
“Masyarakat yang mau daftar pajak bisa lewat bank yang biasa mereka gunakan untuk bertransaksi atau bisa juga secara online. Kami titipkan sistemnya ini di perbankan, supaya mereka ( UMKM ) bisa mendaftarkan diri melalui bank Himbara,” ujar Suryo dalam Launching Aplikasi Layanan Pajak E-Registrasi dan Validasi NPWP antara DJP dan Himbara secara virtial, Kamis (23/7/2020).
Kedepannya Suryo menyatakan bahwa komitmen kerjasama yang dilakukannya bersama bank Himbara ini akan dilanjutkan dalam tahap berikutnya yaitu untuk pelayanan pelaporan pajak tahunan. Dengan begitu, wajib pajak tidak lagi harus menyampaikan laporan pajaknya melalui kantor – kantor cabang pajak. Dengan sistem aplikasi digital yang dimiliki bank himbara, wajib pajak bisa melaporkan laporan pajaknya.
“Untuk permudah UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kami minta nanti bersama – sama merancang aplikasi yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk melapor perpajakan, jadi one stop service betul-betul di perbankan sehingga nggak perlu mereka ke DJP kami,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa UMKM diwajibkan memiliki NPWP ketika ingin memanfaatkan stimulus fiskal berupa subsidi selisih bunga dan juga subsidi margin. Oleh sebab itu untuk menjadikan layanan yang terintegrasi, DJP berharap anggota bank Himbara yang telah bekerja sama bisa ambil bagian dalam mensosialisasikan pentingnya NPWP.
“Perbankan perlu lakukan konfirmasi apakah betul debitur punya NPWP atau belum. Dengan program ini perbankan bisa lakukan validasi sehingga bisa dipastikan debitur punya (NPWP) dan valid. Bagi yang belum bisa dilakukan pendaftaran,” pungkasnya.(sdk)