KANAL24, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), Rini M. Soemarno, menyambut baik terobosan, PT Finarya yang merupakan induk dari platform LinkAja, yang sudah mulai mampu melayani pembayaran perjalanan kereta commuter line (KRL).
Keberhasilan LinkAja sebagai alat pembayaran “uang digital” pada layanan KRL ini tak lepas dari sinergi yang dibangunnya dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero melalui anak usahanya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
“Saya menyambut baik sinergi seperti ini, bagaimana BUMN terus saya dorong untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik buat masyarakat terutama pengguna jasa transportasi Kereta Api. Kita sudah punya LinkAja, dan ini yang kita sinergikan untuk menjadikan ini sebagai sarana pembayaran baru bagi pengguna KRL,” ungkap Menteri Rini saat melakukan uji coba LinkAja untuk akses gate masuk KRL di Stasiu Juanda, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Mulai 1 Oktober 2019 ini, pengguna KRL dapat melakukan transaksi pembayaran perjalanannya dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Layanan ini nantinya dapat digunakan di seluruh stasiun KRL Commuter Line. Secara teknis, saat ini telah tersedia 200 gate elektronik di 80 stasiun yang telah dilengkapi dengan scanner milik KCI untuk menerima transaksi LinkAja. Selanjutnya, KCI akan terus menambah jumlah gate elektronik ini hingga mencapai 400 gate.
Danu Wicaksana, selaku Direktur Utama LinkAja mengatakan, penggunaan LinkAja di moda transportasi publik merupakan inovasi terbarunya. Para pengguna KRL yang hendak melakukan perjalanannya harus memastikan saldo LinkAja nya tidak kurang dari Rp 13.000 (biaya jarak terjauh). Pelanggan hanya perlu melakukan scan kode yang muncul ketika menggoyangkan HP (dalam kondisi aplikasi LinkAja terbuka) di Stasiun keberangkatan dan kembali melakukan hal yang sama di Stasiun kedatangan. Saldo LinkAja akan terpotong sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui pengguna, dan sisa biaya perjalanan tersebut akan kembali ke saldo yang bersangkutan.
“Secara paralel kami akan terus berkonsultasi dengan Bank Indonesia (BI) selaku regulator, untuk memastikan solusi inovatif ini dapat segera digunakan oleh masyarakat luas, tentunya dalam koridor peraturan yang berlaku,” ulas Danu. (sdk)