KANAL24, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online (Ojol) sesuai KM 348 Tahun 2019 akan diberlakukan merata di seluruh Indonesia mulai tanggal 2 September 2019.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, penyesuaian tarif ini demi memberi kepastian untuk pengemudi maupun penumpang.
“Tanggal 2 September 2019 berlaku tarif ojek online sesuai aturan pemerintah secara keseluruhan di Indonesia. Harapan kita dengan kenaikan tarif ini memberikan dampak pengurangan angka kecelakaan di lapangan. Harapan kita dengan tarif yang lebih tinggi ini kinerja para driver itu lebih optimal dan maksimal karena tingkat kesejahteraan meningkat,” ujar Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Ahmad Yani mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut akan dievaluasi setiap 3 bulan. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektifitas pelaksanannya di lapangan. “Kita akan evaluasi setelah 3 bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pihaknya bakal mematuhi aturan yang sudah diputuskan oleh pemerintah.
“Kami pastikan seluruh wilayah operasi kami mematuhi tarif batas atas dan bawah,” kata dia.
Panji optimistis bahwa penyesuaian tarif ini memberi dampak positif ke mitra driver karena pendapatan mereka akan bertambah. Harapannya para pengemudi ojol itu bakal lebih sejahtera.
Sementara itu, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenhub. Grab, kata dia, akan mentaati peraturan tersebut dan mensosialisasikannya kepada para mitra driver di seluruh Indonesia.
“Kami mendukung pemberlakukan penuh aturan yang dikeluarkan pemerintah. Survey di mitra pengemudi masih positif. Semoga bisa membuat mitra pengemudi lebih sejahtera,” pungkasnya.(sdk)