Kanal24
No Result
View All Result
[gtranslate]
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

SIM D: Wujud Kesetaraan Berlalu Lintas bagi Disabilitas

Einid Shandy by Einid Shandy
October 26, 2025
in Nasional
0
SIM D: Wujud Kesetaraan Berlalu Lintas bagi Disabilitas

Cyberfeminisme: Mengubah Media Digital Jadi Ruang Setara (Putri/Kanal24)

5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Dalam upaya mewujudkan kesetaraan hak di jalan raya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di berbagai daerah kini gencar mensosialisasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, sebuah izin mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Program ini dilaksanakan sepanjang tahun di kantor-kantor Satpas seluruh Indonesia, dengan tujuan memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat berkendara secara aman, legal, dan mandiri.

Apa Itu SIM D dan Siapa yang Berhak Memilikinya

SIM D merupakan jenis Surat Izin Mengemudi yang diberikan khusus bagi penyandang disabilitas yang mampu mengemudikan kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan Kepolisian, SIM D terbagi menjadi dua kategori, yakni SIM D untuk pengendara sepeda motor, dan SIM D1 untuk pengemudi mobil.

Baca juga:
Adegan Receh di Film dan Manfaatnya bagi Penonton

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang inklusif. Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh legalitas berkendara, tetapi juga pengakuan terhadap kemampuan dan kemandirian mereka di ruang publik.

Fungsi, Manfaat, dan Syarat Pembuatan SIM D

Sama seperti jenis SIM lainnya, SIM D memiliki fungsi utama sebagai bukti kelayakan dan legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Namun, di balik itu, SIM D juga berperan penting dalam memperkuat kesetaraan sosial.

Beberapa manfaat dari kepemilikan SIM D antara lain sebagai bukti kompetensi, sarana peningkatan mobilitas, serta jaminan atas hak penyandang disabilitas untuk berkendara di jalan raya.

Untuk memperoleh SIM D, calon pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP yang sah, melampirkan surat keterangan sehat dan surat keterangan disabilitas dari instansi berwenang, serta lulus ujian teori dan praktik yang telah disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing pemohon.

Proses dan Perbedaan dengan Jenis SIM Lain

Proses pembuatan SIM D dimulai dari pendaftaran dan verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga ujian teori dan praktik. Ujian praktik ini disesuaikan dengan kemampuan disabilitas pemohon, dan kendaraan yang digunakan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.

Secara umum, perbedaan utama SIM D dengan jenis SIM lain seperti SIM A atau SIM C terletak pada peruntukannya. Jika SIM A digunakan untuk mobil pribadi dan SIM C untuk sepeda motor, maka SIM D khusus diberikan kepada penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan dengan modifikasi tertentu.

Tantangan Implementasi dan Dukungan Pemerintah

Meski keberadaan SIM D sudah diatur dalam perundang-undangan, pelaksanaannya masih menemui beberapa kendala. Minimnya sosialisasi, terbatasnya fasilitas ujian praktik, serta masih adanya stigma sosial menjadi tantangan utama yang dihadapi penyandang disabilitas.

Pemerintah melalui Korlantas Polri terus berupaya memberikan solusi, seperti dengan meningkatkan sosialisasi melalui media digital, menyediakan sarana uji berkendara yang aksesibel, serta melatih petugas agar mampu memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, dukungan masyarakat juga diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih inklusif, dengan menghormati hak para pemegang SIM D di jalan raya.

Teknologi dan Masa Depan SIM D

Kemajuan teknologi juga turut membuka peluang baru bagi penyandang disabilitas dalam berkendara. Kini mulai dikembangkan kendaraan dengan sistem kontrol berbasis suara, perangkat navigasi dengan panduan audio, hingga aplikasi pintar untuk membantu mobilitas pengendara disabilitas.
Inovasi ini diharapkan dapat memperkuat tujuan utama dari penerbitan SIM D: memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bergerak dengan aman dan bermartabat di jalan raya.

SIM D bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol pengakuan terhadap kesetaraan dan kemandirian penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan dukungan regulasi, teknologi, dan kesadaran masyarakat, keberadaan SIM D diharapkan mampu menciptakan ruang berlalu lintas yang lebih ramah, inklusif, dan manusiawi bagi semua. (nid)

Post Views: 96
Tags: disabilitasinklusifKANAL24kanal24.co.idKesetaraanPenyandang DisabilitasSIM DSIM Disabilitasuniversitas brawijaya
Previous Post

Korea Selatan Ungkap 13 Hidden Gem Musim Gugur

Next Post

Bergerak Variatif, Ini Saham Pilihan Hari Ini

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Enam Saham Kala IHSG Diprediksi Menguat

Bergerak Variatif, Ini Saham Pilihan Hari Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
700 Peserta Akan Sukseskan Rakernas AMKI 2025

700 Peserta Akan Sukseskan Rakernas AMKI 2025

October 28, 2025
SMKN 2 Malang Siap Gelar Tes Kemampuan Akademik 2025

SMKN 2 Malang Siap Gelar Tes Kemampuan Akademik 2025

October 28, 2025
BEF 2025 UB Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Kreatif

BEF 2025 UB Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur Kreatif

October 28, 2025
FIA UB Resmikan Kerja Sama Pendidikan dan Riset dengan UEH Vietnam

FIA UB Resmikan Kerja Sama Pendidikan dan Riset dengan UEH Vietnam

October 28, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
[gtranslate]
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025