Kanal24, Malang – Dalam upaya mewujudkan kesetaraan hak di jalan raya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di berbagai daerah kini gencar mensosialisasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, sebuah izin mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Program ini dilaksanakan sepanjang tahun di kantor-kantor Satpas seluruh Indonesia, dengan tujuan memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat berkendara secara aman, legal, dan mandiri.
Apa Itu SIM D dan Siapa yang Berhak Memilikinya
SIM D merupakan jenis Surat Izin Mengemudi yang diberikan khusus bagi penyandang disabilitas yang mampu mengemudikan kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan Kepolisian, SIM D terbagi menjadi dua kategori, yakni SIM D untuk pengendara sepeda motor, dan SIM D1 untuk pengemudi mobil.
Baca juga:
Adegan Receh di Film dan Manfaatnya bagi Penonton
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang inklusif. Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh legalitas berkendara, tetapi juga pengakuan terhadap kemampuan dan kemandirian mereka di ruang publik.
Fungsi, Manfaat, dan Syarat Pembuatan SIM D
Sama seperti jenis SIM lainnya, SIM D memiliki fungsi utama sebagai bukti kelayakan dan legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Namun, di balik itu, SIM D juga berperan penting dalam memperkuat kesetaraan sosial.
Beberapa manfaat dari kepemilikan SIM D antara lain sebagai bukti kompetensi, sarana peningkatan mobilitas, serta jaminan atas hak penyandang disabilitas untuk berkendara di jalan raya.
Untuk memperoleh SIM D, calon pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP yang sah, melampirkan surat keterangan sehat dan surat keterangan disabilitas dari instansi berwenang, serta lulus ujian teori dan praktik yang telah disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing pemohon.
Proses dan Perbedaan dengan Jenis SIM Lain
Proses pembuatan SIM D dimulai dari pendaftaran dan verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, hingga ujian teori dan praktik. Ujian praktik ini disesuaikan dengan kemampuan disabilitas pemohon, dan kendaraan yang digunakan dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
Secara umum, perbedaan utama SIM D dengan jenis SIM lain seperti SIM A atau SIM C terletak pada peruntukannya. Jika SIM A digunakan untuk mobil pribadi dan SIM C untuk sepeda motor, maka SIM D khusus diberikan kepada penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan dengan modifikasi tertentu.
Tantangan Implementasi dan Dukungan Pemerintah
Meski keberadaan SIM D sudah diatur dalam perundang-undangan, pelaksanaannya masih menemui beberapa kendala. Minimnya sosialisasi, terbatasnya fasilitas ujian praktik, serta masih adanya stigma sosial menjadi tantangan utama yang dihadapi penyandang disabilitas.
Pemerintah melalui Korlantas Polri terus berupaya memberikan solusi, seperti dengan meningkatkan sosialisasi melalui media digital, menyediakan sarana uji berkendara yang aksesibel, serta melatih petugas agar mampu memberikan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, dukungan masyarakat juga diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih inklusif, dengan menghormati hak para pemegang SIM D di jalan raya.
Teknologi dan Masa Depan SIM D
Kemajuan teknologi juga turut membuka peluang baru bagi penyandang disabilitas dalam berkendara. Kini mulai dikembangkan kendaraan dengan sistem kontrol berbasis suara, perangkat navigasi dengan panduan audio, hingga aplikasi pintar untuk membantu mobilitas pengendara disabilitas.
Inovasi ini diharapkan dapat memperkuat tujuan utama dari penerbitan SIM D: memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bergerak dengan aman dan bermartabat di jalan raya.
SIM D bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol pengakuan terhadap kesetaraan dan kemandirian penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan dukungan regulasi, teknologi, dan kesadaran masyarakat, keberadaan SIM D diharapkan mampu menciptakan ruang berlalu lintas yang lebih ramah, inklusif, dan manusiawi bagi semua. (nid)










