KANAL24, Jakarta – Pemerintah berencana mengejar pajak dari penyedia internet atau platform digital yang menjadi favorit. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan beberapa platform akan dimintai pajak seperti Netflix hingga zoom meskipun platform tersebut tidak berbadan hukum di Indonesia. Sebab diakui bahwa penerimaan negara akibat wabah corona akan drop hingga 10 persen.
Belum lagi penggunaan anggaran negara kian membengkak karena untuk penanganan wabah. Di saat yang sama beberapa diskon dan keringanan tarif pajak bagi perusahaan eksisting di Indonesia telah digulirkan dalam paket stimulus ke satu dan kedua kemarin. Untuk mempersempit shortfall itu, maka beberapa objek baru akan dikenakan pajak terutama penyedia internet dan platform digital yang familiar di Indonesia.
“Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia, tapi ini kegiatan ekonominya sangat besar,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya via live streaming, Rabu (1/4/2020).
Sebagaimana diketahui, aturan untuk pemungutan pajak untuk kegiatan ekonomi digital, diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
“Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia,” pungkasnya.(sdk)