Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Sri Mulyani Jelaskan Sistem Pajak Penghasilan atas Dividen

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Pemerintah dipastikan akan memberikan keringanan pajak dengan cara menghapus kewajiban pajak bagi objek pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dengan syarat tertentu. Penegasan ini untuk menjawab kesimpangsiuran di tengah masyarakat pasca pengesahan UU Cipta Kerja.

Kebijakan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Menkeu menjelaskan pengecualian PPh atas dividen berlaku atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Melalui UU Cipta Kerja, dividen yang dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, atau yang diterima oleh badan dalam negeri.
Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari badan usaha tetap di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi juga dikecualikan dari objek pajak, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Syarat agar dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan, paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak. Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di Indonesia, sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

“Tujuannya adalah untuk mendorong memberi dukungan dari para pemilik dana agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi di Indonesia, kalau dia investasi dia  nggak  kena pajak tapi kalau [dananya]  nganggur  dia kena pajak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Sementara itu terkait dengan kewajiban pajak pribadi, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja diatur secara gamblang. Disebutkan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia maka otomatis menjadi subyek pajak dalam negeri. Sehingga segala jenis penghasilan dan lainnya akan dikenakan pajak.

Kemudian bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari maka bukan lagi menjadi subyek pajak dalam negeri. Statusnya akan berubah menjadi subyek pajak negara yang bersangkutan. Konsep pajak ini bersifat teritorial.

“Jadi pengenaan PPh bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang asalnya dari Indonesia,” pungkasnya.(sdk)

Post Views: 179
Previous Post

IHSG Berpotensi Kembali Lanjutkan Penguatan Hari Ini

Next Post

Vaksin Covid19 Dipastikan Aman Sebelum Disuntikkan

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Vaksin Covid19 Dipastikan Aman Sebelum Disuntikkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

July 1, 2025
Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

Program KKN FIA UB Siap Majukan Budaya Lokal Bululawang

July 1, 2025
Baseball dan Softball jadi Magnet Porprov IX Jatim

Baseball dan Softball jadi Magnet Porprov IX Jatim

July 1, 2025
FH UB Gelar Lomba Meriahkan Dies Natalis ke-68

FH UB Gelar Lomba Meriahkan Dies Natalis ke-68

July 1, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023