KANAL24, Jakarta – Pemerintah dipastikan akan memberikan keringanan pajak dengan cara menghapus kewajiban pajak bagi objek pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari dalam dan luar negeri dengan syarat tertentu. Penegasan ini untuk menjawab kesimpangsiuran di tengah masyarakat pasca pengesahan UU Cipta Kerja.
Kebijakan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Menkeu menjelaskan pengecualian PPh atas dividen berlaku atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
Melalui UU Cipta Kerja, dividen yang dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, atau yang diterima oleh badan dalam negeri.
Dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari badan usaha tetap di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi juga dikecualikan dari objek pajak, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Syarat agar dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan, paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak. Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan di Indonesia, sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.
“Tujuannya adalah untuk mendorong memberi dukungan dari para pemilik dana agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi di Indonesia, kalau dia investasi dia nggak kena pajak tapi kalau [dananya] nganggur dia kena pajak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Sementara itu terkait dengan kewajiban pajak pribadi, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja diatur secara gamblang. Disebutkan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia maka otomatis menjadi subyek pajak dalam negeri. Sehingga segala jenis penghasilan dan lainnya akan dikenakan pajak.
Kemudian bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari maka bukan lagi menjadi subyek pajak dalam negeri. Statusnya akan berubah menjadi subyek pajak negara yang bersangkutan. Konsep pajak ini bersifat teritorial.
“Jadi pengenaan PPh bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang asalnya dari Indonesia,” pungkasnya.(sdk)