Kanal24, Malang – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Pembukaan seleksi ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia aparatur negara, khususnya dalam mendukung pelayanan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat pusat maupun daerah.
Pendaftaran PPPK KemenHAM dibuka mulai awal Januari 2026 dan akan berlangsung hingga akhir Januari 2026 melalui sistem seleksi nasional Aparatur Sipil Negara. Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan administratif, kualifikasi pendidikan, serta ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Baca juga:
Rektor UB: Kampus Arsitek Peradaban, Bukan Sekadar Pabrik Ijazah
Ratusan Formasi Dibuka Secara Nasional
Dalam seleksi PPPK tahun ini, KemenHAM menyediakan 500 formasi yang tersebar di berbagai unit kerja pusat dan kantor wilayah di seluruh Indonesia. Formasi tersebut dirancang untuk mengisi kebutuhan tenaga profesional di bidang perencanaan, sumber daya manusia, layanan operasional, hingga tenaga kesehatan tertentu.
Beberapa jabatan yang dibuka antara lain Analis SDM Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, serta Apoteker Ahli Pertama. Sebagian formasi terbuka bagi lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan, menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan dan unit kerja.
Syarat Umum dan Ketentuan Pelamar
Pelamar PPPK KemenHAM wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun, serta tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih. Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK aktif, maupun anggota TNI atau Polri.
Pelamar juga diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai. Dokumen pendukung lain seperti surat lamaran bermaterai, surat pernyataan, kartu tanda penduduk, pas foto, serta surat keterangan pengalaman kerja menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang harus diunggah saat pendaftaran.
Tahapan Seleksi dan Penilaian
Proses seleksi PPPK KemenHAM dilaksanakan melalui beberapa tahapan, dimulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menilai kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan terpilihnya aparatur yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh KemenHAM.
Peluang Karier dan Kontribusi Publik
Pembukaan seleksi PPPK ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Kehadiran pegawai PPPK diharapkan mampu memperkuat kinerja kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung agenda reformasi birokrasi nasional.
Dengan jumlah formasi yang cukup besar dan kebutuhan tenaga profesional yang beragam, seleksi PPPK KemenHAM 2025 diharapkan dapat menarik minat pelamar berkualitas dari berbagai daerah. Pemerintah pun mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen dan memahami ketentuan seleksi dengan cermat agar proses pendaftaran berjalan lancar. (nid)














