Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Struktur Gerakan Pramuka

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Gaya Hidup
0
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Malang – Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia  memiliki struktur dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugus Depan.Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Gerakan Nasional Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. 

Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.

Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:

1. Majelis Pembimbing yang meminta bantuan dan bantuan moril, organisatoris, materi, dan finansial untuk kwartir, gugusdepan, dan unit karya pramuka. Majelis Pembinaan di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing: ex-officio:
1. di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
2. di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
3. di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati / Walikota
4. di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
5. Sementara di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh para pejabat di lembaga / lembaga terkait.

2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang membentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

3. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan peran kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir pengaturan di tingkat:

1. Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
2. Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
3. Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Cabang Musyawarah (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
4. Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
5. Gugusdepan yang ada di satu wilayah kelurahan / desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
5. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam pemahaman tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi masyarakat yang sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
6. Kwartir merupakan badan-badan yang memiliki tugas membantu kwartir. 

Badan Kelengkapan Kwartir:
1. Dewan Kehormatan
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional, DKD atau Dewan Kerja Daerah, DKC atau Dewan Kerja Cabang, dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
4. Pimpinan Satuan Karya pramuka (Saka)
5. Pembantu Andalan
6. Badan Usaha Kwartir
7. Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
8. Staf Kwartir.

Selamat Hari Pramuka. (sdk)

Post Views: 905
Previous Post

Indonesia Terima 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac Siap Pakai

Next Post

Dasa Dharma Pramuka Relevan Hingga Saat Ini

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Dasa Dharma Pramuka Relevan Hingga Saat Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Heri Prayitno Kupas Peran Baru Pustakawan di Era AI

Heri Prayitno Kupas Peran Baru Pustakawan di Era AI

June 16, 2025
DreadOut 3 Siap Rilis, Ini Spesifikasinya!

DreadOut 3 Siap Rilis, Ini Spesifikasinya!

June 15, 2025
Pengunjung Kagumi Coklat Swan Racikan Chef Sakti

Pengunjung Kagumi Coklat Swan Racikan Chef Sakti

June 15, 2025
Cinta Yang Mendamba

Cinta Yang Mendamba

June 15, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023