oleh | Akhmad Muwafik Saleh
Covid-19 yang melanda dunia semenjak akhir tahun 2019 atau di awal tahun 2020 yang bermula dari kota Wuhan China telah merebak dan menular dengan sangat cepat ke seluruh penjuru dunia. Berdasarkan laporan data sebagaimana yang ditulis oleh Kompas.com bahwa hingga tanggal 4 Mei 2020 tercatat jumlah kasus virus corona yang telah dikonfirmasi di seluruh dunia adalah sebanyak 3.561.887 (3,5 juta) kasus. Dari angka tersebut, tercatat 248.084 kasus kematian. Sedangkan 1.152.993 (1,1 juta) pasien telah dinyatakan sembuh . Sekalipun virus ini bukan termasuk jenis virus yang mematikan namun memiliki daya penyebaran yang sangat cepat. Sehingga banyak negara di seluruh dunia melakukan strategi lockdown, social distancing hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dilakukan di Indonesia. Dampak dari wabah virus corona baru ini membuay sekolah-sekolah tutup, transportasi berhenti, banyak perusahaan berhenti sementara hingga men-PHK para karyawannya hingga pula banyak masjid dan tempat ibadah terpaksa juga ikut ditutup tak terkecuali aktifitas ibadah di dua tanah suci kaum muslimin. Semua ini dilakukan dengan alasan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini.
Wabah penyakit corona ini atau covid-19 telah menyita semua kalangan untuk menemukan solusi pencegahan dan penyebaran virus ini. Bahkan tidak sedikit pula orang yang phobia, ketakutan berlebihan dalam menghadapi penyebaran virus ini. Berbagai pendekatan telah banyak dilakukan untuk berusaha mampu mencegah penyebaran dan dampak dari wabah covid-19 ini.
Perspektif teologis atas bencana memberikan sebuah informasi yang sangat lengkap serta komprehensif tentang bagaimana menghadapi suatu bencana termasuk wabah penyakit, faktor sebab bencana, serta bagaimana menyikapi mereka yang meninggal oleh sebab suatu wabah penyakit. Sebuah informasi penting dari perspektif teologis tentang hukum seorang yang meninggal karena wabah penyakit, sebagaimana sabda rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam menyatakan,
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْنَا أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ عَبْدٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِي بَلَدِهِ صَابِرًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَنْ يُصِيبَهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ
Dari ‘Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia pernah mengabarkan kepada kami, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai Tha’un/penyakit lepra (wabah penyakit menular yang mematikan), lantas Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberitahukan kepadanya; “Bahwa wabah itu merupakan azab yang Allah timpakan terhadap siapa yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman. Tidaklah seseorang yang berada di wilayah yang terjangkit wabah penyakit menular, kemudian ia tetap tinggal di negerinya dan selalu bersabar, ia mengetahui bahwa penyakit tersebut tidak akan mengjangkitinya kecuali apa yang Allah tetapkan kepadanya, maka baginya seperti pahalanya orang yang gugur syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari).
Ath-tha’un adalah wabah yang menyebar lebih luas dan menimbulkan kematian. Sementara wabah atau al waba’ adalah penyakit yang menular pada suatu wilayah, bisa penyebarannya cepat dan meluas. Sehingga banyak para ulama kemudian menganggap bahwa virus Corona termasuk dalam kategori Ath-tha’un. Kemudian, hadits di atas memberikan suatu informasi bahwa mereka yang meninggal karena sebab wabah penyakit menular termasuk meninggal karena covid-19 seraya bersabar dan menguatkan keyakinannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka mereka dikategorikan dengan orang yang mati syahid.
Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari menjelaskan maksud syahid atas mereka yang meninggal sebab suatu wabah penyakit, artinya malaikat menyaksikan bahwa mereka mati dalam keadaan khusnul khotimah. Dan menurut Imam an-nawawi orang yang meninggal demikian tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala.
Namun ada tiga syarat bagi mereka yang meninggal karena suatu wabah menular (covid-29) untuk dapat dikategorikan mati dengan pahala syahid, yaitu pertama, orang yang sakit dan meninggal tersebut adalah seorang mukmin bukan kafir. Kedua dia bersabar bertahan tinggal di negeri atau kampungnya selama wabah melanda. Ketiga bertawakal kepada Allah saya meyakini bahwa segala apa yang menimpa pada dirinya berupa penyakit virus ganas adalah ketetapan takdir Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Namun jika selama masa isolasi itu, ia gundah, menyesal seraya berandai-andai , maka tidak ada pahalanya.
Hal demikian dimaksudkan agar seseorang yang bersedia patuh dan taat kepada aturan Allah dan rasulnya dalam menghadapi bencana atau wabah penyakit menular. Ketaatan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan orang lain yaitu agar tidak tertular wabah penyakit tersebut (hifdhun nafs). Demikianlah perspektif teologis dalam mensikapi suatu bencana atau wabah penyakit menjamin keselamatan hidup manusia, karena harga suatu jiwa adalah utama. Dalam setiap musibah selalu ada kabar gembira.
Penulis KH Akhmad Muwafik Saleh Pengasuh Pesma Tanwirul Afkar dan Dosen FISIP UB