KANAL24, Malang – drh. Syamsul Ma’arif, M.Si Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI menuturkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melaksanakan penyembelihan hewan kurban, mengingat perayaan Idul Adha tahun ini masih dalam kondisi pandemic Covid-19. Pernyataan ini Ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Webinar Kurban “Pengelolaan Hewan dan Daging Kurban di Masjid dan Komunitas Se-Nusantara di Masa Pandemi, Minggu (11/7/2021).
Syamsul menjelaskan, pelaksanaan kegiatan kurban di Rumah Potong Hewan perlu memperhatikan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pertama, yakni menjaga jarak seperti membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift kelompok tersebut dengan beranggotakan pekerja yang sama, pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan saat penanganan daging, meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri atau dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara.
Kedua, penerapan hygiene personal, pekerja memakai APD dan menerapkan PHB, serta segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain di rumah. Ketiga, pemeriksaan kesehatan awal, seperti melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas atau pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield). Terakhri, penerapan hygiene dan sanitasi, manajemen RPH menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di tempat yang mudah diakses.
“Ada aspek penting dalam pemotongan hewan kurban yang perlu diperhatikan oleh panitia, yaitu pemilihan hewan kurban, sarana atau fasilitas tempat pemotongan hewan kurban, penerapan kesejahteraan hewan, penjaminan kesehatan hewan dan daging, penanganan daging dan jeroan yang higienis dan penanganan limbah. Aspek-aspek ini harus dilakukan agar menghasilkan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),” jelasnya.
Dalam pemilihan hewan kurban, pilih dan beli hewan kurban yang telah diperiksa oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner atau tanda khusus seperti kalung. Sarana atau fasilitas yang ada di empat pemotongan harus memiliki air bersih yang memadai, tempat penampungan hewan kurban yang diberi pelindug terhadap sinar matahari dan hujan serta memperhatikan kepadatan hewan, sirkulasi udara, kebersihan dan ketersediaan air minum dan pakan.
Penerapan kesejahteraan hewan diantaranya dengan pengelompokan hewan sesuai jenis dan ukuran, diberi pakan dan minum jika lebih dari 12 jam di penampungan, dilengkapi fasilitas penanganan limbah, dan ada pelindung dari panas dan hujan. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan ante-mortem untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban yang akan dikonsumsi oleh masyarakat dan pemeriksaan post-mortem agar daging dan jeroan yang dihasilkan aman dan layakn untuk dikonsumsi. (Meg)