KANAL24, Surabaya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, pada awal tahun 2020 sampai dengan akhir Desember 2020 tercatat lebih dari 40.000 pekerja yang di PHK dan dirumahkan.
Tahun 2020 merupakan tahun terpuruk karena mulai banyak pekerja yang dirumahkan, ada sekitar 608 perusahaan dengan sebagian pekerja yang tidak diberi upah atau hanya diberi upah separuh.
“Pada 2021 permasalahan ketenagakerjaan sudah lebih membaik karena angka pengangguran mulai teratasi dengan adanya bantuan anggaran dana dari pemerintah dan bantuan dari sektor internal melalui dinas koperasi dan UMKM yang turut bergerak maju dalam mengurangi angka pengangguran,” jelas Himawan.
Ditambahkan Himawan, mengenai jam operasional di beberapa perusahaan dan industri besar menerapkan beberapa batasan-batasan dan juga protokol kesehatan yang sangat ketat pada lingkungan perusahaan dan industri, sehingga jam operasional perusahaan tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Selain itu para pekerja yang sudah memiliki jamsostek telah diberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah).
Menurutnya, ada bantuan berupa insentif juga yang akan diberikan kepada mereka meskipun tidak secara langsung mendatangkan efek.
“Agar semua pekerja tercatat dan terdaftar di Jamsostek, Kementerian ingin mendorong dan melakukan pengawasan kepada perusahaan – perusahaan agar pekerjanya dapat terdaftar di Jamsostek,” pungkas Himawan.(sdk)