Kanal24, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk secara bertahap menghentikan penggunaan beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, jenis-jenis plastik yang akan dihentikan termasuk styrofoam untuk kemasan makanan, peralatan makanan sekali pakai dari plastik, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, dan kemasan berukuran kecil.
“Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi cemara dari kemasan berbahan polivinil klorida dan polistirena,” ujarnya di Jakarta (5/6/2023).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional untuk mengurangi sampah sebanyak 30 persen dan menangani sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025.
Menteri Siti menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi kebijakan dan strategi penanganan sampah yang komprehensif, mulai dari sumber sampah hingga pemrosesan akhir sampah.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah. Dari volume tersebut, sekitar 18,5 persen merupakan sampah plastik.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengaturan untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di Indonesia. Beberapa di antaranya termasuk penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, serta penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.
Terdapat berbagai regulasi turunan yang mengatur penanganan sampah dari awal hingga akhir, yang diterapkan baik kepada produsen, masyarakat umum, maupun pemerintah daerah.
Dalam upaya mengurangi sampah yang dihasilkan oleh produsen, pemerintah menerapkan kebijakan yang mewajibkan produsen untuk mengelola kemasan yang tidak dapat terurai atau sulit terurai secara alami. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Para produsen yang beroperasi dalam sektor manufaktur, ritel, serta jasa makanan dan minuman juga diwajibkan untuk melakukan pengurangan sampah yang berasal dari produk kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Implementasi pengurangan sampah ini dilakukan secara bertahap, dengan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah secara efektif.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan target agar produsen dapat mengurangi sampah kemasan sebanyak 30 persen pada tahun 2029. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan menerapkan ekonomi sirkular di Indonesia.