Kanal24 – Agus Pramusinto, ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan bahwa terdapat tantangan dalam menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah, salah satunya adalah adanya intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN.
“Terdapat tiga faktor yang masih menjadi tantangan dalam kerangka penerapan sistem merit yang menjadi tugas KASN, yaitu satu, intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN,” kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara Refleksi 9 Tahun KASN dan Resolusi 2023 bertema “KASN Tangguh, Birokrasi Kuat” di Kantor KASN, Jakarta (16/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Agus Pramusinto melanjutkan bahwa sejauh ini, KASN senantiasa menindak beragam laporan dugaan pelanggaran netralitas yang disebabkan oleh intervensi politik tersebut dan memberikan rekomendasi hukuman kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar.
Sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.
Menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah menghadapi beberapa tantangan, diantaranya intervensi politik yang kuat, praktik korupsi yang beragam dan kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan ASN yang unggul dalam posisi strategis di birokrasi.
Sebagai upaya meminimalisir praktik korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), Agus Pramusinto menyatakan bahwa KASN akan terus hadir untuk memastikan bahwa pengisian JPT berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KASN juga memastikan JPT diisi oleh ASN yang sesuai kualifikasi, kompetensi, dan berkinerja tinggi,” ucap Agus.
Menurut laporan KASN pada tahun 2022, pengawasan atas pengisian JPT dilakukan baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompetensi yang menghasilkan rekomendasi sebanyak 3.289. Indeks kualitas pengisian JPT yang diperoleh sebesar 81,9 yang masuk dalam kategori baik.
Sebagai upaya mengatasi kesenjangan kompetensi antara kebutuhan dan ketersediaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang unggul dalam menduduki posisi strategis dalam birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berusaha untuk mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah.
“KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit sampai dengan tahun 2022 terhadap 460 instansi pemerintah di mana nilai sistem merit kategori baik ke atas sebanyak 217 instansi pemerintah atau 47,3 persen,” ujarnya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk pada tanggal 15 Januari 2014 yang sama dengan pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).