KANAL24, Malang – Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya, Dr. Lukman Hakim, SIP., M.Si mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya yang mulai diberlakukan pada minggu (17/5/2020), tantangannya lebih berat dibanding PSBB Surabaya Raya. Hal ini dikarenakan PSBB Malang Raya dilakukan di masa-masa menjelang hari raya Idul Fitri.
“Agar tidak mengulang kesalahan PSBB Surabaya Raya, saya kira semuanya harus diatur secara detail di Perwalinya (Peraturan Walikota) begitu pula di Perbup (Peraturan Bupati). Masalahnya adalah draft Perwali, ini saya ambil contoh Perwali Kota Malang yang ada hanya mengatur teknis pelaksanaan PSBB,” kata Lukman, kamis (14/5/2020).
Lanjutnya, padahal agar orang tidak keluar, maka kebutuhannya harus dicukupi. Setidaknya bagi masyarakat yang berpenghasilan harian/mingguan seperti sopir angkot, kuli bangunan, pedagang pasar dan kaum miskin lainnya. Ini juga berlaku untuk peraturan di 2 wilayah lain, yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu. Aturan yang di kota lain juga harus memuat tentang bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak demi mensukseskan PSBB.
Apabila tidak ada aturan tersebut, masyarakat pasti akan tetap keluar rumah, karena kalau tidak keluar rumah, keluarganya tidak bisa makan.
Lukman mengungkapkan, kegagalan Surabaya Raya dalam pelaksanaan PSBB tahap pertama dikarenakan perencanaan yang tidak dilakukan secara detail, sehingga pergerakan orang masih 50 persen lebih, tes tidak dilakukan, dan klustering tidak dipantau secara maksimal. Menimbulkan dakhir masa PSBB diketahui muncul kasus baru. Semua ini berawal dari tidak detailnya peta jalan.
Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (BPPM) FISIP UB itu juga memberikan 7 indikator yang bisa membuat PSBB Malang Raya sukses.
Pertama, pergerakan orang kurang dari 30 persen. Pergerakan orang keluar rumah harus bisa dibatasi. Kedua, dilakukan tes swab ke semua warga yang tinggal di kantong-kantong pandemi di wilayah Malang Raya.
Ketiga, bantuan sembako wajib diberikan untuk warga yang terdampak Covid-19, khususnya warga miskin dan atau yang berpenghasilan harian/mingguan. Keempat, alokasi anggaran diperuntukkan bagi tenaga medis dan alat kesehatan.
Selanjutnya, Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) harus solid dalam satu komando dan dapat memaksimalkan peran desa tangguh Covid-19. Terakhir, pelibatan Perguruan Tinggi dan dunia usaha juga diperlukan supaya PSBB Malang Raya sukses dalam satu kali tahap pelaksanaan.
“Semoga 7 hal itu diakomodir didalam Perwali dan Perbup pelaksanaan PSBB di Malang Raya,” tandasnya.(meg)