Kanal24 – Kementerian Koperasi dan UKM menetapkan tujuan untuk mencapai tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024 melalui berbagai inisiatif.
Ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang dilakukan dengan memberikan fasilitas akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan bahwa upaya untuk menghapus kemiskinan ekstrem tidak dilakukan secara langsung pada masyarakat miskin ekstrem, namun dilakukan secara tidak langsung melalui pendekatan kelompok, sentra, kluster dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi, pada masyarakat yang bergerak dalam usaha mikro.
“Adapun bisnis proses pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem dimulai dari tahap koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya. Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut,” terang Yulius.
Langkah selanjutnya dalam upaya ini adalah memberikan pendampingan dan pelatihan, fasilitasi akses pembiayaan, dan fasilitasi akses pasar. Kemudian dilanjutkan dengan tahap monitoring dan evaluasi dari kegiatan yang telah dilakukan.
Secara umum, koordinasi dan kolaborasi dalam langkah pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem meliputi kerja sama internal di Unit Eselon 1 KemenKopUKM dan juga dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenaker, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Investasi, dan lain-lain.
Terdapat tahap pendampingan dan pelatihan yangakan dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti PLUT-KUMKM, Inkubator Bisnis, Garda Transfumi, Bds/P, KKMB, dan Pendamping KUMKM Daerah.
Sementara untuk pemberian fasilitas akses pembiayaan akan dilakukan melalui berbagai cara seperti KUR dan Kredit Program, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, kredit komersial perbankan, modal ventura, Mekar, Ulam, dan lainnya.
Akses pasar juga dapat dilakukan melalui layanan pemasaran yang disediakan oleh LLP-KUMKM (Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah), revitalisasi pasar tradisional, akses pasar baik dalam maupun luar negeri, pasar online dan offline, reseller, off taker, dan lain sebagainya.
“Adapun proses pemantauan dan evaluasi akan dilakukan melalui sistem berbasis web online,” ucap Yulius.
Untuk meningkatkan kualitas pendampingan, dilakukan dengan cara memberikan formalisasi pada kelembagaan usaha dan memberikan izin usaha. Selain itu, fasilitas pembiayaan juga diperluas dengan menyediakan KUR, program kredit, PKBL/CSR, Dana Bergulir LPDB-KUMKM, kredit komersial dari bank, modal ventura, Mekar, Ulam, dan fasilitas pembiayaan lainnya.
Selanjutnya, upaya untuk meningkatkan produktivitas dilakukan dengan memberikan akses pada sumber bahan baku, mengembangkan produksi bersama, meningkatkan mekanisasi dalam produksi, fasilitas pengemasan produk, standarisasi/sertifikasi produk, serta pengembangan jalur distribusi.
Pada tahap akhir, ini akan berpengaruh pada meningkatnya modal dan skala usaha sehingga UMKM dapat naik kelas.
Menurut Yulius, implementasi program ini akan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi pelaku usaha, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dan masyarakat. Ini akan menyebabkan pengurangan tingkat kemiskinan ekstrem.