Kanal24 – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Keputusan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dirilis pada 6 Januari 2025.
Penyesuaian jadwal pendaftaran berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN sesuai kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 634 Tahun 2024.
Selain itu, pendaftaran juga terbuka untuk Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Jadwal terbaru mencakup pendaftaran yang dimulai sejak 17 November 2024 dan berakhir pada 15 Januari 2025. Plt. Kepala BKN, selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), mengimbau instansi pemerintah untuk segera mengonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat melalui sistem SSCASN.
“Calon pelamar diharapkan menyelesaikan proses pendaftaran sesegera mungkin tanpa menunggu batas waktu penutupan,” ujar Plt. Kepala BKN, Mohammad Ridwan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan.
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintahan. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses melalui situs resmi BKN.(din)