Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Terkena PHK? Ini Bagaimana Hak-Hak dan Solusinya

Einid Shandy by Einid Shandy
May 29, 2025
in Ekonomi, Nasional
0
Terkena PHK? Ini Bagaimana Hak-Hak dan Solusinya

Ilustrasi PHK (*)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momok menakutkan bagi para pekerja. Dalam realita ekonomi yang penuh ketidakpastian, siapa pun bisa terkena PHK, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan tempat mereka bekerja. Maka, memahami apa itu PHK, hak-hak yang dimiliki karyawan, serta langkah antisipasi menjadi hal yang sangat penting.

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan karena alasan tertentu, yang bisa mencakup efisiensi perusahaan, kerugian, pelanggaran peraturan, hingga penutupan usaha. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan landasan hukum mengenai hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Baca juga:
Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87%, Pertanian Melejit

Apa saja hak karyawan yang di-PHK?
Karyawan yang di-PHK berhak atas sejumlah kompensasi, antara lain:

  • Uang pesangon, yang besarannya ditentukan oleh masa kerja dan alasan PHK.
  • Uang penghargaan masa kerja, sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas.
  • Uang penggantian hak, seperti kompensasi cuti yang belum digunakan.
  • Manfaat program JKP, yaitu uang tunai sebesar 60% dari gaji maksimal selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja.

“Jangan ragu menanyakan hak-hak Anda kepada perusahaan. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan,” ujar pakar ketenagakerjaan dari Lembaga Kajian Industri dan Tenaga Kerja Indonesia, Rudi Hartono.

PHK juga berdampak psikologis dan ekonomi bagi karyawan. Oleh karena itu, persiapan sangat dibutuhkan, termasuk memiliki dana darurat, mengasah keterampilan baru, serta memperluas jaringan profesional. Di sisi lain, perusahaan juga harus memastikan proses PHK dilakukan dengan adil, transparan, dan mengacu pada regulasi, untuk menjaga hubungan industrial yang sehat.

“PHK bukan akhir dari segalanya, tapi awal untuk menata ulang karier dan masa depan,” tambah Rudi. (nid)

Post Views: 73
Tags: BPJSekonomiKANAL24kanal24.co.idNasionalPekerja Alami PHKphkuniversitas brawijaya
Previous Post

Dari FKUB, dr. Avisa Cetta Siap Berkiprah di Dunia Medis

Next Post

Backpacking Halal: Liburan Hemat Bernilai Ibadah

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Backpacking Halal: Liburan Hemat Bernilai Ibadah

Backpacking Halal: Liburan Hemat Bernilai Ibadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Nyaman dan Keren

Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Nyaman dan Keren

May 30, 2025
Gavya Wedding Corner Tawarkan Beragam Paket Pernikahan 

Gavya Wedding Corner Tawarkan Beragam Paket Pernikahan 

May 30, 2025
Waspadai Diabetic Foot, Luka Kaki Akibat Diabetes Tak Terkontrol

Waspadai Diabetic Foot, Luka Kaki Akibat Diabetes Tak Terkontrol

May 30, 2025
Kompetisi Bisnis dari J&T Express, 10 UMKM  Dimentori Edho Zell

Kompetisi Bisnis dari J&T Express, 10 UMKM  Dimentori Edho Zell

May 30, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023