Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Terkena PHK? Ini Bagaimana Hak-Hak dan Solusinya

Einid Shandy by Einid Shandy
May 29, 2025
in Ekonomi, Nasional
1
Terkena PHK? Ini Bagaimana Hak-Hak dan Solusinya

Ilustrasi PHK (*)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momok menakutkan bagi para pekerja. Dalam realita ekonomi yang penuh ketidakpastian, siapa pun bisa terkena PHK, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan tempat mereka bekerja. Maka, memahami apa itu PHK, hak-hak yang dimiliki karyawan, serta langkah antisipasi menjadi hal yang sangat penting.

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan karena alasan tertentu, yang bisa mencakup efisiensi perusahaan, kerugian, pelanggaran peraturan, hingga penutupan usaha. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan landasan hukum mengenai hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Baca juga:
Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87%, Pertanian Melejit

Apa saja hak karyawan yang di-PHK?
Karyawan yang di-PHK berhak atas sejumlah kompensasi, antara lain:

  • Uang pesangon, yang besarannya ditentukan oleh masa kerja dan alasan PHK.
  • Uang penghargaan masa kerja, sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas.
  • Uang penggantian hak, seperti kompensasi cuti yang belum digunakan.
  • Manfaat program JKP, yaitu uang tunai sebesar 60% dari gaji maksimal selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja.

“Jangan ragu menanyakan hak-hak Anda kepada perusahaan. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan,” ujar pakar ketenagakerjaan dari Lembaga Kajian Industri dan Tenaga Kerja Indonesia, Rudi Hartono.

PHK juga berdampak psikologis dan ekonomi bagi karyawan. Oleh karena itu, persiapan sangat dibutuhkan, termasuk memiliki dana darurat, mengasah keterampilan baru, serta memperluas jaringan profesional. Di sisi lain, perusahaan juga harus memastikan proses PHK dilakukan dengan adil, transparan, dan mengacu pada regulasi, untuk menjaga hubungan industrial yang sehat.

“PHK bukan akhir dari segalanya, tapi awal untuk menata ulang karier dan masa depan,” tambah Rudi. (nid)

Post Views: 489
Tags: BPJSekonomiKANAL24kanal24.co.idNasionalPekerja Alami PHKphkuniversitas brawijaya
Previous Post

FKH UB Lepas Petugas Pemeriksa Hewan dan Daging Kurban

Next Post

Bangga Lari Pakai Sepatu Lokal Berkualitas

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Backpacking Halal: Liburan Hemat Bernilai Ibadah

Backpacking Halal: Liburan Hemat Bernilai Ibadah

Comments 1

  1. Pingback: Tukar Sampah Jadi Emas, Pegadaian Panen 3.030 Ton - Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Dosen HI UB: Momentum Global Desak Keadilan Palestina

Membaca Posisi Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza

January 23, 2026
Vokasi UB Tawarkan Pendidikan Praktik Berbasis Industri

Vokasi UB Tawarkan Pendidikan Praktik Berbasis Industri

January 23, 2026
Menakar Peluang Lolos SNBP dari Nilai Rapor dan Daya Tampung

Menakar Peluang Lolos SNBP dari Nilai Rapor dan Daya Tampung

January 23, 2026
Dolar Dekati Rp17 Ribu, Warga Serbu Money Changer

Dolar Dekati Rp17 Ribu, Warga Serbu Money Changer

January 23, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025