Kanal24, Malang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momok menakutkan bagi para pekerja. Dalam realita ekonomi yang penuh ketidakpastian, siapa pun bisa terkena PHK, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan tempat mereka bekerja. Maka, memahami apa itu PHK, hak-hak yang dimiliki karyawan, serta langkah antisipasi menjadi hal yang sangat penting.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan karena alasan tertentu, yang bisa mencakup efisiensi perusahaan, kerugian, pelanggaran peraturan, hingga penutupan usaha. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan landasan hukum mengenai hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Baca juga:
Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87%, Pertanian Melejit
Apa saja hak karyawan yang di-PHK?
Karyawan yang di-PHK berhak atas sejumlah kompensasi, antara lain:
- Uang pesangon, yang besarannya ditentukan oleh masa kerja dan alasan PHK.
- Uang penghargaan masa kerja, sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas.
- Uang penggantian hak, seperti kompensasi cuti yang belum digunakan.
- Manfaat program JKP, yaitu uang tunai sebesar 60% dari gaji maksimal selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja.
“Jangan ragu menanyakan hak-hak Anda kepada perusahaan. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan,” ujar pakar ketenagakerjaan dari Lembaga Kajian Industri dan Tenaga Kerja Indonesia, Rudi Hartono.
PHK juga berdampak psikologis dan ekonomi bagi karyawan. Oleh karena itu, persiapan sangat dibutuhkan, termasuk memiliki dana darurat, mengasah keterampilan baru, serta memperluas jaringan profesional. Di sisi lain, perusahaan juga harus memastikan proses PHK dilakukan dengan adil, transparan, dan mengacu pada regulasi, untuk menjaga hubungan industrial yang sehat.
“PHK bukan akhir dari segalanya, tapi awal untuk menata ulang karier dan masa depan,” tambah Rudi. (nid)