Kanal24, Malang – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional menjelang Idul Fitri.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Alokasi tersebut mencakup ASN pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Kementerian Keuangan saat ini tengah memfinalisasi regulasi teknis agar proses pencairan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan administrasi.
Penyaluran pada pekan pertama Ramadan dipilih agar aparatur negara memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan dana tersebut dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci hingga persiapan Lebaran. Dengan jadwal tersebut, pemerintah berharap tidak terjadi keterlambatan yang berpotensi mengganggu perencanaan keuangan para pegawai.
Baca juga:
Wajib Halal Berlaku 2026, Pelaku Usaha Diminta Bersiap
Instrumen Penguatan Daya Beli
Selain sebagai kewajiban negara kepada aparatur, pembayaran THR juga dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat konsumsi rumah tangga. Ramadan dan Idul Fitri secara historis menjadi momentum peningkatan belanja masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, sandang, transportasi, dan sektor jasa.
Belanja pemerintah pada awal tahun, termasuk melalui pencairan THR, dinilai mampu memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026. Perputaran uang yang meningkat di berbagai daerah diharapkan turut mendorong aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang selama ini sangat bergantung pada lonjakan konsumsi musiman.
Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah dinamika global. Dengan distribusi dana yang relatif merata kepada ASN di seluruh Indonesia, dampak ekonomi diperkirakan tidak hanya terpusat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau daerah.
Skema dan Ketentuan Teknis
Secara umum, komponen THR ASN terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan. Rincian besaran dan komponen pembayaran akan diatur dalam regulasi resmi yang diterbitkan sebelum pencairan dilakukan. Pemerintah memastikan seluruh kementerian dan lembaga telah diminta menyiapkan data pegawai secara akurat untuk menghindari kendala administratif.
Untuk ASN daerah, mekanisme pembayaran tetap mengacu pada kebijakan nasional dengan penyesuaian terhadap kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dilakukan untuk memastikan proses penyaluran berjalan serentak dan tidak menimbulkan disparitas signifikan.
Kepastian jadwal pencairan juga memberikan ruang bagi pengelola anggaran di setiap instansi untuk melakukan perencanaan kas secara tertib. Dengan demikian, pencairan dapat dilakukan tanpa mengganggu program belanja prioritas lainnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kebijakan pencairan THR di awal Ramadan dinilai memberi kepastian finansial bagi jutaan aparatur negara. Momentum ini bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, termasuk persiapan mudik dan berbagai kebutuhan keagamaan. Stabilitas keuangan ASN turut berkontribusi pada stabilitas sosial menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dari sisi makroekonomi, tambahan likuiditas yang beredar di masyarakat berpotensi meningkatkan transaksi ritel dan jasa transportasi. Sejumlah pengamat memperkirakan sektor perdagangan dan distribusi akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini, terutama di daerah dengan konsentrasi ASN yang tinggi.
Ramadan 2026 diperkirakan berlangsung pada akhir Februari atau awal Maret, menunggu penetapan resmi melalui sidang isbat. Dengan pencairan THR pada pekan pertama bulan suci, pemerintah berharap aparatur negara dapat memanfaatkan haknya secara optimal sekaligus berkontribusi pada pergerakan ekonomi nasional.
Langkah ini menegaskan konsistensi pemerintah dalam memenuhi kewajiban kepada ASN setiap tahun serta menjaga keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan pegawai dan stabilitas fiskal negara. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya efek berganda yang positif, baik bagi individu penerima maupun bagi perekonomian secara keseluruhan. (nid)














