Kanal24, Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang secara resmi menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu. Penetapan tersebut menandai dimulainya tahapan penting dalam persiapan pemilu lokal ini.
Ketua KPU Kota Malang, M Tyyib, mengonfirmasi bahwa tiga pasangan calon yang telah ditetapkan untuk berlaga di Pilkada Kota Malang adalah M Anton-Dimiyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko. “Kami sudah melakukan pleno secara tertutup tentang penetapan tiga pasangan calon untuk Pilkada Kota Malang,” ujarnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024. Surat ini telah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon sebagai bukti sah dari proses tersebut.
Lebih lanjut, Toyib menjelaskan bahwa proses penetapan ini sudah melalui pertimbangan matang, termasuk dengan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat yang dikumpulkan pada 15-18 September 2024. Semua persyaratan para calon dianggap sudah lengkap, meskipun salah satu calon, yakni M Anton, berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
“Kemudian kami telah melakukan pemanggilan kepada pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Lalu dari hasil penelitian dan pengamatan sesuai dengan regulasi, kami melakukan pleno untuk menyatakan bahwa tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi syarat,” jelas Toyib lebih lanjut.
Ia juga menambahkan bahwa Abah Anton, sapaan akrab M Anton, meskipun merupakan eks narapidana kasus korupsi, dinyatakan memenuhi syarat karena hukuman yang dijalaninya berada di bawah lima tahun. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 8, berdasarkan putusan MK 54 dan 03, ancaman hukuman satu sampai lima tahun. Tidak sama dengan lima tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas,” katanya.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar, turut menegaskan bahwa Abah Anton sudah menjalankan kewajibannya untuk mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi kepada publik. “Syarat lolos administrasi itu ada kaitan dia mengumumkan di media cetak, mengumumkan secara media elektronik, di sosial media, di banner atau semacamnya,” kata Ali.
Untuk Pilkada Kota Malang 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 660.774 jiwa, terdiri dari 323.167 pemilih laki-laki dan 337.577 pemilih perempuan, yang tersebar di 1.188 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 57 kelurahan di lima kecamatan se-Kota Malang.