Kanal24 – Tim Reformasi Birokrasi Universitas Brawijaya (UB) mengadakan kegiatan workshop sosialisasi dalam rangka meningkatkan profesionalitas pegawai UB pada Jum’at (09/12/2022). Kegiatan ini didasari dengan kebijakan pemerintah melalui peraturan Permen PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Ketua pelaksana kegiatan Dr. Mohammad Nuh, S.IP., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi standar dari pengukuran profesionalitas pegawai dari dalam internal instansi UB. Hasil diskusi sosialisasi hari ini dikembangkan dalam penyusunan instrumen berupa buku pedoman. Harapannya kegiatan ini menghasilkan luaran buku pedoman atau buku saku untuk dasar survey pengukuran profesionalitas.
“Kita belum ada yang namanya indeks profesionalitas yang akan di kembangkan di UB. Hal yang telah ada adalah indeks kinerja yang merupakan penilaian SKB. Harapan kita dari sosialisasi ini adanya buku pedoman pada tahun 2023. Pada tahun tersebut akan ada survey penggambaran peta profesionalitas bagi pegawai yang ada di UB,” ungkap Mohammad Nuh.
Peraturan-peraturan baru dibuat oleh pemerintah seringkali telah berubah sebelum kampus menjalankan peraturan-peraturan sebelumnya. Tetapi hal ini bukanlah menjadi hambatan bagi kampus. Pasalnya peraturan yang diberikan pemerintah merupakan standar yang ditetapkan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah. Perguruan tinggi memiliki otonomi sendiri dan tim Reformasi Birokrasi UB dapat memformulasikan yang sesuai dengan nilai-nilai khas UB agar secara pasti mengetahui kapasitas profesionalitas UB di masa mendatang.
“Pertama kita melihat hasil survey kita dan disampaikan pada pimpinan. Berdasarkan rekomendasi tersebut, apabila ada pegawai bersangkutan kurang dalam kompetensinya akan kita susun kegiatan program dalam rangka meningkatkan kapasitas individu yang belum memenuhi standar. Bukan berarti ada sanksi justru menjadi PR bagi institusi. Harus ada keseimbangan ekspektasi individu dan organisasi. Keseimbangan ini penting membangun individu tersebut sehingga mencapai ekspektasi yang diterapkan oleh institusi,” jelas Mohammad Nuh.
Sementara itu Prof. Dr. Ir. Sholeh Hadi Pramono, Ketua Bidang SDM Tim Reformasi Birokrasi UB menyatakan profesionalisme sederhananya terdapat tiga parameter yaitu knowledge, experiences, dan good mental attitude, itu harus melekat untuk bisa menjadi professional yang dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
“Langkah-langkah yang akan diambil untuk melaksanakan Permenpan tahun 2022 ini tentunya pertama merujuk pada instrumen yang ada di Permenpan itu sendiri. Kedua, harus melakukan adaptasi dari peraturan tersebut sesuai dengan kondisi kelembagaan kita”, ungkap Prof. Sholeh.
Ia jg menjelaskan bahwa Universitas merupakan lembaga yang unik tidak sama dengan lembaga birokrasi lainnya sehingga pola untuk melakukan evaluasi terhadap suatu kinerja selain merujuk pada Permenpan juga harus mengadaptasi pada pengembangan aspek-aspek lainnya yang ada di dalam kampus.(aan)