Kanal24 – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal (Sipandu) dengan tujuan mengubah layanan manual menjadi layanan digital di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
Sipandu adalah aplikasi web online yang dapat diakses di https://sipandu.dephub.go.id yang telah dilengkapi dengan sejumlah fitur dan modul utama untuk mendukung pelaksanaan fungsi di lapangan.
“Aplikasi ini hadir sebagai langkah meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang dituntut serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangan tertulis di Jakarta (22/8/2022).
Ditemui dilokasi yang berbeda, ia optimis penerapan ini akan mampu mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap kompleks menjadi ringkas, sederhana, akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi gratifikasi dan KKN.
Penggunaan aplikasi Sipandu juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu menurunkan penyebaran COVID-19 yang belum sepenuhnya usai.
Menyusul peluncuran aplikasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim pengelola Sipandu yang terdiri dari unsur manajemen teknis, SDM IT dan SDM legal, yang akan bertanggung jawab memastikan optimalisasi maksimal penerapan Sipandu, serta harmonisasi dan integrasi Sipandu dengan sistem informasi yang telah ada sebelumnya, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan maupun stakeholder terkait.
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo mengatakan, ketika aplikasi Sipandu mulai dikembangkan, fungsinya hanya sebatas menyimpan database. Namun, demi memenuhi tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat dan transparan, pengembangan aplikasi Sipandu terus dilakukan.
Beberapa modul layanan publik yang telah tersedia dalam aplikasi ini antara lain, Layanan Penerbitan SK Penetapan Perairan Pandu dan Penerbitan SK Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Kemudian terdapat Evaluasi Perairan dan Evaluasi Pelimpahan, Layanan Kediklatan dan Sertifikasi SDM Pemanduan, Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan, serta layanan online terkait lainnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
“Ke depan aplikasi Sipandu akan terus bergerak dinamis sesuai perkembangan zaman sehingga dapat bermanfaat lebih luas baik bagi pengguna jasa,” kata Subagiyo.