KANAL24, Jakarta – Total transaksi ekonomi digital Indonesia telah mencapai USD44 miliar. Mayoritas dari jumlah tersebut disumbang oleh e-commerce. Di masa pandemi Covid-19 masyarakat cenderung memiliki tingkat pemanfaatan teknologi yang tinggi.
“Situasi ini merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan untuk melakukan akselerasi transformasi digital di sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi positif pada percepatan pemulihan ekonomi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Airlangga menambahkan pemerintah mendorong percepatan transformasi digital di seluruh aspek penunjang aktivitas ekonomi, terutama aktivitas ekonomi digital di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. “Bahkan 41,9% total transaksi ekonomi digital di Kawasan Asia Tenggara selama tahun 2020 berasal dari Indonesia,” ujar Airlangga.
Transaksi e-commerce, perbankan digital, dan uang elektronik juga diprediksi akan terus meningkat di tahun ini dengan peningkatan terbesar pada transaksi e-commerce, yakni sebesar 48,4% (YoY). Sementara itu, uang elektronik dan perbankan digital diproyeksikan masing-masing akan mengalami peningkatan sebesar 35,7% (YoY) dan 30,1% (YoY).
Fintech lending turut mengalami perkembangan pesat dimana outstanding pinjaman pada Agustus 2021 tercatat meningkat signifikan menjadi Rp26,09 triliun dengan total pinjaman baru sepanjang tahun 2021 mencapai Rp101, 47 triliun.
Dibalik peluang yang besar, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang baik. Posisi Indeks Inovasi Global Indonesia tahun 2020 masih berada di ranking ke-85 dari 131 negara. Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2020 juga masih berada pada skala sedang.
“Situasi ini membutuhkan terobosan baru dari seluruh pihak. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan SDM, dan regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan,” ujar Airlangga.
Pemerintah juga mendorong hadirnya bank digital di tanah air. Saat ini, aturan terkait Bank Umum diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti.
“Saat ini, bank digital menjadi semakin bertambah, hasil transformasi dari bank-bank kecil yang dibeli oleh Fintech dan diubah menjadi berbasis bank digital,” tutup Airlangga.(sdk)