Kanal24 – Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan pengurangan signifikan terhadap U.S. Agency for Global Media (USAGM), yang menaungi Voice of America (VOA) dan beberapa outlet media lainnya yang didanai pemerintah AS.
Akibat dari perintah ini, lebih dari 1.300 karyawan VOA, termasuk jurnalis dan staf pendukung, ditempatkan pada cuti administratif. Mereka juga dilarang mengakses kantor pusat dan peralatan kerja mereka. yang melumpuhkan lembaga penyiaran media yang beroperasi dalam hampir 50 bahasa.
Langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Dikutip dari Reuters, Direktur VOA, Michael Abramowitz, menyoroti peran penting VOA dalam mempromosikan demokrasi dan menyatakan keprihatinannya atas keputusan tersebut. Selain itu, Steve Capus, presiden Radio Free Europe/Radio Liberty, menyebut tindakan ini sebagai “hadiah besar bagi musuh-musuh Amerika”.
Para pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa evaluasi dan reformasi diperlukan untuk memastikan dana publik digunakan secara efisien dan sesuai dengan kepentingan nasional AS. Mereka juga mengkritik keputusan editorial VOA yang dianggap bias.
Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ukuran birokrasi federal. Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) yang dipimpin oleh Elon Musk telah memberlakukan pembekuan pendanaan selama 30 hari untuk Radio Free Europe/Radio Liberty, Radio Free Asia, dan Middle East Broadcasting Networks, dengan niat menjadikannya permanen.
Langkah ini memicu kekhawatiran dari para advokat kebebasan pers, termasuk National Press Club dan Reporters Without Borders, yang menganggap pemotongan ini dapat membahayakan kebebasan pers global dan menguntungkan rezim otoriter.
Secara keseluruhan, pembekuan pendanaan ini menimbulkan perdebatan mengenai peran media yang didanai pemerintah dalam diplomasi AS dan dampaknya terhadap kebebasan pers di seluruh dunia.(din)