KANAL24, Malang – Guna mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (25/6/2020), UB menggelar deklarasi Zona Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas di Gedung Rektorat.
Penandatanganan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Brawijaya dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan di lingkungan UB. Kegiatan ini juga diPublishedkan secara daring melalui Zoom dan YouTube.
Dalam sambutannya, Rektor UB menekankan pentingnya lingkungan kampus yang bersih dan memiliki birokrasi yang baik. “Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi Brawijaya. Sebenarnya kita sudah melakukan reformasi birokrasi di UB secara individu tetapi secara institusi dimulai pada tahun 2016 dan pada tahun 2019 kemarin, UB dinominasikan mewakili Kemenristekdikti dari seluruh Kementerian masuk babak final kategori ini, meski belum berhasil karena masih ada kekurangan, tetapi inilah saatnya kita memperbaiki kekurangan itu,” kata Pakar Ketahanan Pangan UB itu.
Lanjutnya, dalam kaitannya dengan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas, Universitas Brawijaya mengajukan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) sebagai percontohan. Pemilihan FTP, menurut pria kelahiran Jember ini bukan tanpa alasan. FTP dinilai sebagai fakultas memiliki pelayanan yang lebih baik. Tergolong fakultas yang tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar, pelayanan e-learning, pelayanan kepada orang tua mahasiswa, dan pelayanan lainnya disajikan FTP dengan maksimal.
“Saya berharap dengan ditandatanganinya Pakta Integritas dan deklarasi ini, bisa langsung diaplikasikan di masing-masing fakultas,” imbuhnya.
Kemudian, Ketua Pelaksana Harian Tim Reformasi Birokrasi UB, Prof. Unti Ludigdo menyampaikan komitmen UB dalam pembangunan zona integritas salah satunya ditandai dengan dibuatnya 4 Peraturan Rektor (Pertor) sekaligus, yakni Pertor Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Pertor Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pengaduan WhistleBlower dan Pengaduan Masyarakat, Pertor Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi, dan Pertor Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Benturan Kepentingan, yang mana pembuatan Pertor ini dilakukan bersama dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) UB.
Mantan Dekan FISIP itu juga mengatakan bahwa kunci keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah adanya peran kepemimpinan yang baik, program yang fokus dan terarah, serta memahami kompleksitas dan kesenjangan kompetensi untuk melaksanakan reformasi birokrasi.
Nantinya, pembangunan zona integritas ini akan diterapkan di seluruh unit kerja baik badan usaha ataupun yang lain di lingkup Brawijaya.
Adapun isi Pakta Integritas tersebut antara lain berkomitmen membangun dan menjalankan Zona Integritas di Universitas Brawijaya dan di unit kerja yang dipimpin; siap menjadi role model atau teladan anti gratifikasi dan anti korupsi untuk mewujudkan Universitas Brawijaya dan unit kerja yang dipimpin sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi; dan mendukung sepenuhnya reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Universitas Brawijaya untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Selain jajaran Rektorat, Pakta ini juga ditandatangani oleh Dekan, Koordinator PSDKU UB Kediri, Ketua Vokasi dan Direktur Pascasarjana.(meg)