KANAL24, Jakarta – Komisi Informasi Pusat mengundang Rektor UB untuk hari di istana Wapres menerima penghargaan sebagai badan publik kategori informatif Kamis (21/11/2019)
Prestasi meningkat dari sebelumnya yaitu menuju informatif. Kategori informatif merupakan tingkat tertinggi yang dilakukan berikan kepada badan publik yang memberikan informasi kepada publik sesuai dengan UU KIP no 14 tahun 2008.
Untuk menuju informatif UB sudah memiliki sistem Lapor yang langsung terhubung dengan Kantor Staf Presiden (KSP), whistleblower yaitu sistem pengaduan keluhan masyarakat terhadap layanan UB.
Ketiga UB juga sudah memiliki e-complain yang disediakan bagi masyakarat untuk mengadu secara elektronik sehingga data pengadu terjamin kerahasiaannya.
Data dari KIP di Indonesia terbagi dalam lima klasifikasinya yaitu Tidak informatif 330 badan publik (BP), kurang informatif 53 BO, cukup informatif 53, menuju informatif 36, dan informatif 15.
Prestasi ini disambut gembira oleh Rektor UB Prof. Nuhfil Hanani.
“Ini kita sambut gembira dan tugas semua stakeholder di UB untuk mempertahankan,” kata Nuhfil.
Indikator dari pengembangan website dan pengumuman informasi publik. Sehingga informasi publik dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat.
Informatif nilai 90-100, menuju informatif 80- 89,9, cukup informatif 60-79,9, kurang informatif 40- 59,9 dan tidak informatif kurang dari 39,9.
Untuk kedepan Nuhfil berharap prestasi ini menjadi bentuk trasnformasi UB menuju PTNBH.
“Transformasi UB dari BLU menjadi PTNBH membawa konsekuensi pada perluasan lingkup akuntabilitas UB dari terfokus kepada kementrian menjadi akuntabilitas kepada seluruhnya stakeholder , sehingga kontinyu,” lanjut Nuhfil.
Turut mendampingi Prof. Nuhfil Hanani di kantor Wapres Warek II Prof. Gugus Irianto, Ketua PIDK Zulfaidah Ssi, Msi, PhD, Kasubaghumas Kotok Guritno. (sdk)