Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melaksanakan ujian terbuka disertasi Dr. Alfons Zakaria, S.H., LL.M, yang mengangkat tema mengenai pidana pembubaran korporasi. Dalam penelitiannya, Dr. Alfons menyoroti aspek regulasi yang dinilai belum sempurna dalam membedakan antara pembubaran dan penutupan korporasi dalam hukum pidana Indonesia. Jumat (28/02/2025).
Dalam paparannya, Dr. Alfons menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sudah mengakui pembubaran sebagai salah satu bentuk pidana bagi korporasi yang terbukti bersalah. Namun, terdapat ketidakkonsistenan dalam beberapa peraturan yang menyebabkan kebingungan antara konsep pembubaran dan penutupan. Ia menegaskan bahwa pembubaran bersifat permanen, sedangkan penutupan hanya berlaku sementara. Namun, dalam beberapa undang-undang, penutupan tidak memiliki batas waktu yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dalam regulasi kita, ada ketidaktegasan antara pembubaran dan penutupan. Seharusnya, jika korporasi ditutup, harus ada batas waktu yang ditentukan. Sebaliknya, jika dibubarkan, itu berarti korporasi tidak dapat beroperasi kembali,” ujar Dr. Alfons.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembubaran korporasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dapat berdampak besar terhadap masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ia mengusulkan penerapan pidana percobaan sebelum keputusan pembubaran dijatuhkan. Dengan mekanisme ini, korporasi yang dianggap bermasalah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dalam jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun. Jika dalam periode tersebut korporasi berhasil melakukan perbaikan, maka pembubaran tidak perlu dilakukan.
“Penting untuk memberikan kesempatan bagi korporasi untuk melakukan perbaikan. Jika setelah periode tertentu tetap tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, maka pembubaran dapat dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang ketat selama masa percobaan tersebut. Dalam usulannya, jaksa dapat berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa korporasi benar-benar melakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Pemikiran Baru dalam Hukum Pidana Korporasi
Disertasi ini mendapatkan apresiasi dari Dr. Abdul Madjid, S.H., M.H., yang bertindak sebagai promotor. Menurutnya, penelitian Dr. Alfons memberikan kontribusi baru dalam studi hukum pidana, khususnya dalam aspek pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Salah satu hal yang baru dalam penelitian ini adalah pemikiran bahwa korporasi dapat dikenai sanksi pidana berat dalam bentuk pembubaran. Selama ini, meskipun korporasi telah lama diakui sebagai subjek hukum, masih ada perdebatan apakah korporasi dapat dipidana. Dr. Alfons memberikan perspektif baru dengan menegaskan bahwa korporasi yang merugikan masyarakat harus dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pembubaran,” ungkap Dr. Abdul Madjid.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun pembubaran korporasi memiliki risiko sosial dan ekonomi, dalam beberapa kasus hal tersebut menjadi langkah yang diperlukan. Pasalnya, ada beberapa korporasi yang sengaja dibentuk untuk melakukan kejahatan, sehingga keberlanjutan operasionalnya justru membahayakan masyarakat.
“Dalam praktiknya, memang ada korporasi yang sejak awal dibentuk untuk tujuan kejahatan. Jika tidak dibubarkan, mereka akan terus beroperasi dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, sanksi pembubaran menjadi penting sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.
Implikasi Penelitian dan Rekomendasi
Dengan adanya penelitian ini, diharapkan regulasi terkait pembubaran korporasi dapat lebih diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan di tingkat implementasi. Usulan pidana percobaan yang diajukan Dr. Alfons juga menjadi solusi yang lebih adil, dengan tetap memberikan kesempatan bagi korporasi untuk melakukan perbaikan sebelum keputusan pembubaran dijatuhkan.
Penelitian ini juga menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur dalam masa percobaan. Peran jaksa sebagai pengawas dianggap sebagai langkah yang strategis untuk memastikan korporasi yang diberi kesempatan benar-benar melakukan perubahan.
Dengan disertasi ini, Dr. Alfons Zakaria telah membuka diskusi lebih lanjut mengenai pidana korporasi, khususnya dalam aspek pembubaran. Hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih jelas dan efektif dalam menangani kasus-kasus korporasi yang melakukan pelanggaran hukum serius. (fan)