Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

UKM Harus Lengkapi Syarat untuk Sertifikasi Halal Gratis

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 5, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Kemenag diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini,” jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

“Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024,” sambungnya.

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu: 
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain; 
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB); 
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB); 
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun; 
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller). 
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait; 
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi; 
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.(sdk)

Post Views: 416
Previous Post

Vaksinasi di Jatim Capai 40,94 Persen

Next Post

Sinergi Kearifan Lokal dan Teknologi Kunci Eksistensi Kampung

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Sinergi Kearifan Lokal dan Teknologi Kunci Eksistensi Kampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Sistem Terintegrasi Jadi Kunci Sampah Jadi Listrik

Sistem Terintegrasi Jadi Kunci Sampah Jadi Listrik

February 6, 2026
Sekolah Aktivis FH UB Perkuat Kepemimpinan Mahasiswa

Sekolah Aktivis FH UB Perkuat Kepemimpinan Mahasiswa

February 5, 2026
Jelajah Rasa Berbuka, Inovasi Ramadan Solaris Hotel Malang

Jelajah Rasa Berbuka, Inovasi Ramadan Solaris Hotel Malang

February 5, 2026
Dosen FK UB Ungkap Alasan Virus Nipah Sangat Mematikan

Dosen FK UB Ungkap Alasan Virus Nipah Sangat Mematikan

February 5, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025