Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

UMP 2026 Masih Dibahas, Pemerintah Jaga Daya Beli Pekerja

Einid Shandy by Einid Shandy
October 10, 2025
in Ekonomi
1
UMP 2026 Masih Dibahas, Pemerintah Jaga Daya Beli Pekerja

Pekerja (Freepik)

10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih berlangsung. Hal itu ia sampaikan dalam acara New Economic Order: Indonesia’s Largest Investment Forum yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10/2025). Forum ekonomi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, pelaku usaha, investor, dan akademisi untuk membahas arah kebijakan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.

Dalam sambutannya, Airlangga menekankan bahwa kebijakan upah minimum merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan memastikan kesejahteraan tenaga kerja. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan inflasi dan perubahan iklim bisnis global.

Baca juga:
Investor Indonesia Makin Banyak Tanam Investasi di Australia

“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga di hadapan peserta forum.

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut usai acara, Airlangga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 masih dalam proses pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh. “UMP tahun depan kan sedang dalam proses,” tuturnya singkat.

Kemnaker Lakukan Kajian Mendalam

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji berbagai usulan mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Salah satu usulan datang dari kalangan buruh yang meminta kenaikan antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Menurut Yassierli, usulan tersebut masih perlu ditelaah secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta produktivitas tenaga kerja di tiap daerah.

“Kalau kami melihat, terlalu cepat menuju kenaikan 10,5 persen. Tapi sebagai harapan dan masukan, tentu kami catat. Nantinya, harus ada kajian yang komprehensif sebelum keputusan ditetapkan,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, penentuan UMP tidak hanya soal angka nominal, melainkan juga keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup layak pekerja. “Kita harus menjaga agar kebijakan upah tidak memicu PHK massal atau menekan investasi,” tambah Yassierli yang juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Presentasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10/2025).

Buruh Dorong Kenaikan hingga 10,5 Persen

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas menyuarakan aspirasi agar UMP 2026 dinaikkan lebih signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ia menyebut angka kenaikan 8,5–10,5 persen sebagai usulan realistis berdasarkan perhitungan ekonomi aktual.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, dasar hukum penghitungan upah minimum sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mengharuskan pemerintah memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dalam menentukan besaran kenaikan upah. Ia menilai, kenaikan UMP yang proporsional akan berkontribusi positif terhadap peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga:
Harmonisasi Seni dan Ekonomi Lewat Batik

Harapan Menuju Keseimbangan Baru

Pembahasan mengenai UMP 2026 menjadi salah satu isu penting menjelang akhir tahun, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan terhadap biaya hidup di perkotaan. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Sejalan dengan semangat forum investasi yang dihadiri Airlangga, penentuan kebijakan upah minimum juga diharapkan menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan tatanan ekonomi baru yang inklusif dan berkeadilan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, penetapan UMP 2026 diharapkan dapat menjadi langkah nyata menuju kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonomi Indonesia. (nid)

Post Views: 387
Tags: airlangga hartartoDaya Beli PekerjaJakarta Convention CenterKANAL24kanal24.co.idMenteri Koordinator Bidang PerekonomianUMPUMP 2026universitas brawijayaUpah Minimum Provinsi
Previous Post

Abdul Mu’ti: 2027 Bahasa Inggris Wajib Diajarkan Mulai Kelas 3 SD

Next Post

Sido Muncul Buka Peluang Karier bagi Programmer Andal

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Sido Muncul Buka Peluang Karier bagi Programmer Andal

Sido Muncul Buka Peluang Karier bagi Programmer Andal

Comments 1

  1. Pingback: Minerba One, Tonggak Baru Digitalisasi Sektor Tambang - Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Super Flu Tidak Lebih Parah COVID-19

Super Flu Tidak Lebih Parah COVID-19

January 18, 2026
Wisudawan Terbaik Doktor UB Teliti Bekatul Beras Lokal untuk Pangan Fungsional

Wisudawan Terbaik Doktor UB Teliti Bekatul Beras Lokal untuk Pangan Fungsional

January 18, 2026
Black Mirror Season 1: Teknologi, Moral, dan Sisi Gelap Manusia

Black Mirror Season 1: Teknologi, Moral, dan Sisi Gelap Manusia

January 18, 2026
Child Grooming Jadi Ancaman Serius Anak Digital

Child Grooming Jadi Ancaman Serius Anak Digital

January 17, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025