Kanal24, Malang – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih berlangsung. Hal itu ia sampaikan dalam acara New Economic Order: Indonesia’s Largest Investment Forum yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10/2025). Forum ekonomi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, pelaku usaha, investor, dan akademisi untuk membahas arah kebijakan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Dalam sambutannya, Airlangga menekankan bahwa kebijakan upah minimum merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan memastikan kesejahteraan tenaga kerja. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan inflasi dan perubahan iklim bisnis global.
Baca juga:
Investor Indonesia Makin Banyak Tanam Investasi di Australia
“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga di hadapan peserta forum.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut usai acara, Airlangga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 masih dalam proses pembahasan antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh. “UMP tahun depan kan sedang dalam proses,” tuturnya singkat.
Kemnaker Lakukan Kajian Mendalam
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji berbagai usulan mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Salah satu usulan datang dari kalangan buruh yang meminta kenaikan antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Menurut Yassierli, usulan tersebut masih perlu ditelaah secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta produktivitas tenaga kerja di tiap daerah.
“Kalau kami melihat, terlalu cepat menuju kenaikan 10,5 persen. Tapi sebagai harapan dan masukan, tentu kami catat. Nantinya, harus ada kajian yang komprehensif sebelum keputusan ditetapkan,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia menambahkan, penentuan UMP tidak hanya soal angka nominal, melainkan juga keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup layak pekerja. “Kita harus menjaga agar kebijakan upah tidak memicu PHK massal atau menekan investasi,” tambah Yassierli yang juga merupakan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Buruh Dorong Kenaikan hingga 10,5 Persen
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas menyuarakan aspirasi agar UMP 2026 dinaikkan lebih signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ia menyebut angka kenaikan 8,5–10,5 persen sebagai usulan realistis berdasarkan perhitungan ekonomi aktual.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, dasar hukum penghitungan upah minimum sudah diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mengharuskan pemerintah memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dalam menentukan besaran kenaikan upah. Ia menilai, kenaikan UMP yang proporsional akan berkontribusi positif terhadap peningkatan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga:
Harmonisasi Seni dan Ekonomi Lewat Batik
Harapan Menuju Keseimbangan Baru
Pembahasan mengenai UMP 2026 menjadi salah satu isu penting menjelang akhir tahun, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan terhadap biaya hidup di perkotaan. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sejalan dengan semangat forum investasi yang dihadiri Airlangga, penentuan kebijakan upah minimum juga diharapkan menjadi bagian dari agenda besar untuk menciptakan tatanan ekonomi baru yang inklusif dan berkeadilan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, penetapan UMP 2026 diharapkan dapat menjadi langkah nyata menuju kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonomi Indonesia. (nid)