KANAL24, Jakarta – Upah nominal harian buruh tani bulan September 2021 naik sebesar 0,11 persen dibanding bulan Agustus 2021. Yakni dari rata-rata Rp56.902,00 menjadi Rp56.962,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen.
Sedangkan upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2021 naik 0,01 persen dibanding Agustus 2021, yaitu dari Rp91.217,00 menjadi Rp91.226,00 per hari. “Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen,” ujar Kepala BPS, Margo Yuwono,
Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Margo Yuwono menjelaskan upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Tak hanya upah buruh tani, kenaikan juga terjadi pada upah buruh potong rambut wanita. Pada September 2021, rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita sebesar 0,06 persen. Atau naik dibanding Agustus 2021, yaitu dari Rp29.138,00 menjadi Rp29.155,00. Sementara upah riil September 2021 dibanding Agustus 2021 naik sebesar 0,10 persen, yaitu dari Rp27.340,00 menjadi Rp27.367,00.
Sementara untuk upah asisten rumah tangga, rata-rata naik sebesar 0,09 persen. Angka ini terdapat kenaikan dibanding Agustus 2021, yaitu dari Rp425.353,00 menjadi Rp425.736,00. Sementara upah riil September 2021 dibanding Agustus 2021 naik sebesar 0,13 persen, yaitu dari Rp399.105,00 menjadi Rp399.624,0.(sdk)