Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Upaya Mewujudkan Ketertiban Peraturan Perundang-undangan Pembangunan Hukum Berkelanjutan

admin by admin
August 5, 2023
in Pendidikan
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Demi mewujudkan ketertiban peraturan perundang-undangan pembangunan hukum berkelanjutan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER) gelar Seminar Nasional, Workshop, dan Call For Paper secara hybrid pada hari Kamis dan Jum’at (16 dan 17/03/2023) di Ruang Auditorium Gedung A FH UB.

Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc. dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang digelar FH bersama ASIPPER. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi kontribusi untuk memikirkan penyelesaian permasalahan bangsa secara nasional.

“PR buat kita semua ketika membuat undang-undang adalah bagaimana undang-undang dikawal penuh karena memang itu adalah kebutuhan dari rakyat, kebutuhan dari nasional, kebutuhan dari bangsa Indonesia, bukan karena hanya kebutuhan dari kelompok-kelompok elit tertentu,” ujar Prof. Widodo.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu kontribusi baik untuk mendapatkan rancangan rumusan dan juga kegiatan-kegiatan yang konstruktif bagaimana nanti peraturan perundang-undangan di Indonesia juga akan dikerjakan dengan lebih baik lagi.

Sementara itu, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa pembentukan perundang-undangan tidak boleh hanya mendasarkan pada kepentingan politik tetapi harus ada teknokratifnya serta harus ada berbagai pemikiran dan sentuhan dalam pembentukan peraturan perundangan diwajibkanlah adanya naskah akademik di undang-undang.

Acara yang digelar selama 2 hari ini, menghadirkan Keynote Speaker Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan FH Universitas Indonesia (UI) Hakim Mahkamah Konstitusi 2008-2018, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. 

Dalam materinya, Prof. Maria Farida menyampaikan, pembangunan nasional pada hakekatnya ialah pencapaian tujuan-tujuan negara sesuai dengan apa yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tata cara pembangunan juga harus sesuai dengan asas filsafat dan dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara rakyat Indonesia yang telah ditetapkan sendiri, yaitu Pancasila.

Dengan perkataan lain, dalam mencapai tujuan negara, tata cara mencapainya dan sarana yang dapat serta boleh digunakan untuk mencapainya haruslah senantiasa sesuai dengan yang telah dituangkan dalam hukum dasar bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 atau jika orang lain sekarang mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Kita bisa melihat bahwa kalau kita lihat pada sampai perubahan keempat. Perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, sampai perubahan keempat itu diundangkan dalam  karena lembaran negara, tapi setelah seluruhnya itu selesai, nggak ada lagi pengundangan, tapi namanya langsung dikatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Prof. Maria.

Kanal24, Malang – Demi mewujudkan ketertiban peraturan perundang-undangan pembangunan hukum berkelanjutan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER) gelar Seminar Nasional, Workshop, dan Call For Paper secara hybrid pada hari Kamis dan Jum’at (16 dan 17/03/2023) di Ruang Auditorium Gedung A FH UB.

Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc. dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang digelar FH bersama ASIPPER. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi kontribusi untuk memikirkan penyelesaian permasalahan bangsa secara nasional.

“PR buat kita semua ketika membuat undang-undang adalah bagaimana undang-undang dikawal penuh karena memang itu adalah kebutuhan dari rakyat, kebutuhan dari nasional, kebutuhan dari bangsa Indonesia, bukan karena hanya kebutuhan dari kelompok-kelompok elit tertentu,” ujar Prof. Widodo.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu kontribusi baik untuk mendapatkan rancangan rumusan dan juga kegiatan-kegiatan yang konstruktif bagaimana nanti peraturan perundang-undangan di Indonesia juga akan dikerjakan dengan lebih baik lagi.

Sementara itu, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa pembentukan perundang-undangan tidak boleh hanya mendasarkan pada kepentingan politik tetapi harus ada teknokratifnya serta harus ada berbagai pemikiran dan sentuhan dalam pembentukan peraturan perundangan diwajibkanlah adanya naskah akademik di undang-undang.

Acara yang digelar selama 2 hari ini, menghadirkan Keynote Speaker Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan FH Universitas Indonesia (UI) Hakim Mahkamah Konstitusi 2008-2018, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. 

Whats-App-Image-2023-03-16-at-1-02-42-PM

Dari kiri ke kanan Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. dan Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan FH Universitas Indonesia (UI) Hakim Mahkamah Konstitusi 2008-2018, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H.  (Sukana/Kanal24)

Dalam materinya, Prof. Maria Farida menyampaikan, pembangunan nasional pada hakekatnya ialah pencapaian tujuan-tujuan negara sesuai dengan apa yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tata cara pembangunan juga harus sesuai dengan asas filsafat dan dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara rakyat Indonesia yang telah ditetapkan sendiri, yaitu Pancasila.

Dengan perkataan lain, dalam mencapai tujuan negara, tata cara mencapainya dan sarana yang dapat serta boleh digunakan untuk mencapainya haruslah senantiasa sesuai dengan yang telah dituangkan dalam hukum dasar bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 atau jika orang lain sekarang mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Kita bisa melihat bahwa kalau kita lihat pada sampai perubahan keempat. Perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, sampai perubahan keempat itu diundangkan dalam  karena lembaran negara, tapi setelah seluruhnya itu selesai, nggak ada lagi pengundangan, tapi namanya langsung dikatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Prof. Maria.(nid)

 

Post Views: 429
Previous Post

Hibah Sumur Bor Iktikad BMH Atasi Kelangkaan Air Bersih

Next Post

Baseus Bowie WM02: Bluetooth Earphones Harga Terjangkau dengan Fitur Lengkap

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Baseus Bowie WM02: Bluetooth Earphones Harga Terjangkau dengan Fitur Lengkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
FISIP UB Matangkan Arah Kebijakan 2025-2030

FISIP UB Matangkan Arah Kebijakan 2025-2030

July 4, 2025
Disertasi FMIPA UB Kembangkan Inovasi Model Predator-Prey Leslie-Gower

Disertasi FMIPA UB Kembangkan Inovasi Model Predator-Prey Leslie-Gower

July 4, 2025
Mahasiswa FISIP UB Bantu Bangun Desa Bandungrejo

Mahasiswa FISIP UB Bantu Bangun Desa Bandungrejo

July 4, 2025
Meylinda Angkat Kuliner Tradisional Lewat UMKM

Meylinda Angkat Kuliner Tradisional Lewat UMKM

July 4, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023