Kanal24 – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, kemarin (20/09).
Era baru pelindungan data pribadi di Indonesia telah dimulai. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang makin baik.
“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Menteri Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/09).
Menkominfo menyatakan UU PDP mengatur : (1) hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, (2) ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, (3) pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta (4) pengenaan sanksi.
Berdasarkan draf UU PDP, kewajiban pengendali data pribadi itu diamanatkan dalam Pasal 23 hingga pasal 42. Pasal 23 menyebutkan, pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi meliputi setiap orang; badan publik; dan organisasi/institusi.
Dalam rangka mendapatkan persetujuan, pengendali data pribadi wajib menyampaikan informasi mengenai legalitas dari pemrosesan data pribadi; tujuan pemrosesan data pribadi; jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses; periode retensi dokumen yang memuat data pribadi; rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan; jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan hak pemilik data pribadi.
Pengendali data pribadi juga wajib menghentikan pemrosesan data pribadi dalam hal pemilik data pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan data tersebut.
Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban pengendali data pribadi untuk melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi; pelindungan dan pengawasan data pribadi; pencegahan akses data pribadi secara tidak sah; perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi; serta penghapusan dan pemusnahan data pribadi.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Ia mengatakan, UU PDP sangat dibutuhkan mengingat kejahatan yang melibatkan data pribadi masyarakat sudah kian marak di Indonesia.
“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan. RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya,” kata Puan. (azk)
Baca juga: RUU PDP Disahkan DPR Jadi Undang-Undang