Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Dikembalikan Pada Regulasi Tertinggi

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang, Kanal24 – Wacana penghapusan jabatan gubernur menyeruak ke masyarakat. Berbagai tanggapan hadir, baik yang pro maupun kontra. Isu penghapusan jabatan gubernur ini datang dari Muhaimin Iskandar, wakil ketua DPR RI. 

Menanggapi hal tersebut Dr. Ike Wanusmawatie, Ketua Laboratorium Politik dan Tata Pemerintahan FIA UB. Ia mengatakan bahwa isu ini harus dikembalikan lagi kepada regulasi tertinggi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945. 

“Jika berbicara pada pemerintahan, dikembalikan lagi pada undang-undangnya. Yang utama ialah harus mengacu pada UUD 1945,” jelas Ike.

Ia mengatakan bahwa Pasal 18 UUD 1945 khususnya pada ayat 1-5 mengatur tentang pemerintah daerah. Pasal 18 UUD 1945 ini juga dijadikan dasar pembentukan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan UU Pemilu. Setiap gubernur dan DPRD akan dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. 

Dr-Ike

Dr. Ike Wanusmawatie, Ketua Laboratorium Politik dan Tata Pemerintahan FIA UB (Yordan/Newspoint)

Ike juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945. Di dalam PP ini, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

“Jika wakil pemerintah pusat, berarti pemerintah provinsi dominan untuk dekonsentrasi,” tutur Ike. Hal ini berarti pemerintah provinsi hanya mereprentasikan pemerintah pusat. Gubernur bertugas membina, mengawasi, supervisi, dan memonitoring segala penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. 

Akan tetapi, UUD 1945 memberikan ruang lebar kepada daerah provinsi sebagai daerah otonom. Tentunya, provinsi diperbolehkan melaksanakan urusan pemerintahan seluas-luasnya. ”Di satu sisi dekonsentrasi, di satu sisi harus menjalankan prinsip desentralisasi,” ungkapnya.

Menurutnya, jika ada wacana penunjukkan gubernur secara langsung, hal ini sebagai suatu yang sah-sah saja. Tentunya dikembalikan juga pada regulasinya. Akan tetapi, penghapusan jabatan gubernur tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Ada UUD yang mengatur. Jika mau diubah, ya harus amandemen UUD-nya dahulu,” jelas dosen FIA UB ini.  

Secara jenjang pemerintahan, gubernur bertugas sebagai wakil dari pemerintah pusat. Memang tetap ada berdasarkan UUD. tetapi mekanisme perolehannya dipilih/ditunjuk bisa disesuaikan. “Semuanya harus dikembalikan ke fungsinya dan regulasinya,” tuturnya. 

Ike juga mengatakan bahwa suatu hal yang sah-sah saja jika berwacana di negara demokrasi. Sebuah isu itu ditindaklanjuti dengan memperhatikan dua hal, yaitu regulasi dan kemanfaatan. Tentunya bermuara pada kepentingan masyarakat. 

Menurutnya peran gubernur untuk mensupervisi, menjalankan pembinaan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah harus dimaksimalkan. Pemerintah provinsi bisa mengevaluasi pemerintah daerah. Sehingga pemerintah pusat tidak mendapatkan banyak laporan dari pemerintah daerah secara langsung. 

“Hal ini tentunya mengurangi beban pemerintah pusat. Beban berkurang dengan adanya provinsi yang dipimpin gubernur. Pemerintah provinsi harus memaksimalkan tugas dari provinsi tersebut. Itu yang harus dimaksimalkan,” ujarnya.  Ike juga menuturkan bahwa peran gubernur masih sangat penting dan patut dipertahankan.

Ike juga memberikan catatan bahwa jika ingin konsisten mensejahterakan masyarakat, politisi harus memperbaiki manajemen pemerintahan. “Jangan hanya sekedar kekuasaan untuk menduduki segala level di pemerintahan,” tegasnya. 

Ia juga mengatakan bahwa UUD 1945 memberikan kebebasan pemerintah provinsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan. Hal ini membuat kepala daerah akan memunculkan ide gagasan untuk menyelenggarakan urusan di daerahnya masing-masing.

Di sisi lain, PP No. 33 tahun 2018 memuat bahwa pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota.  Permasalahannya menjadi tumpang tindih.

Ike menjelaskan bahwa penyelarasan akan regulasi ini harus dilakukan. “Ya harus dilakukan amandemen UUD 1945. Otonomi yang dimaksud ialah untuk pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya. PP No. 33 tahun 2018 tidak dapat dimaksimalkan karena UUD 1945 mengisyaratkan pemilu untuk gubernur. Tentunya hal menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang luas oleh gubernur, bermuara pada tumpang tindih pembangunan di daerah. (sdk/raf)

Post Views: 287
Previous Post

Kerajaan Saudi Arabia Jajaki Kerjasama dengan UB

Next Post

Strategi EM dan DPM UB Sukseskan Program Internasionalisasi

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Strategi EM dan DPM UB Sukseskan Program Internasionalisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Jesslyn dan Suara Inklusivitas di PKKMB UB 2025

Jesslyn dan Suara Inklusivitas di PKKMB UB 2025

August 14, 2025
Pengeluaran Pendidikan Tekan Minat Menabung Warga Pada Pertengahan 2025

Pengeluaran Pendidikan Tekan Minat Menabung Warga Pada Pertengahan 2025

August 14, 2025
Ekonomi RI Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025, Investasi Jadi Penopang

Ekonomi RI Tumbuh 5,12% di Kuartal II 2025, Investasi Jadi Penopang

August 14, 2025
UB Perkuat Layanan Inklusif untuk Mahasiswa Disabilitas

UB Perkuat Layanan Inklusif untuk Mahasiswa Disabilitas

August 13, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023