Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Wajib Halal Berlaku 2026, Pelaku Usaha Diminta Bersiap

Einid Shandy by Einid Shandy
February 15, 2026
in Ekonomi
0
Wajib Halal Berlaku 2026, Pelaku Usaha Diminta Bersiap

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur.

1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemerintah memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026. Ketentuan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendorong penguatan ekosistem industri halal nasional. Menjelang tenggat waktu tersebut, pelaku usaha dari berbagai sektor diminta mulai melakukan persiapan agar proses transisi berjalan lancar.

Kebijakan wajib halal mencakup produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu. Produk-produk tersebut diwajibkan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi produk yang memang tidak halal, pelaku usaha tetap diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

Baca juga:
UOB Nilai Inflasi Terkendali, Ekonomi Indonesia Tetap Stabil

Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Sejumlah kelompok produk telah lebih dulu diwajibkan memiliki sertifikat halal, sementara sektor lain diberikan masa transisi hingga Oktober 2026. Skema bertahap ini dimaksudkan untuk memberikan ruang adaptasi bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang jumlahnya sangat besar dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dalam rangka mendukung kesiapan pelaku usaha, pemerintah menyiapkan berbagai langkah pendampingan. Salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil. Program ini diharapkan mampu menurunkan hambatan biaya yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pengurusan sertifikat halal. Selain itu, pemerintah juga memperluas peran pendamping proses produk halal untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi secara teknis dan administratif.

Sosialisasi juga terus digencarkan agar pelaku usaha memahami substansi kebijakan wajib halal secara utuh. Pemerintah menilai masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait implementasi aturan ini, termasuk anggapan bahwa seluruh produk tanpa sertifikat halal akan otomatis dilarang beredar. Padahal, ketentuan tetap memberikan ruang bagi produk tidak halal sepanjang dilabeli secara jelas sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, kebijakan wajib halal dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat daya saing produk nasional. Dengan jaminan kehalalan yang terstandar, produk Indonesia diharapkan lebih mudah menembus pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Industri halal juga dipandang sebagai salah satu sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.

Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Koordinasi dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan selaras dengan kebijakan perdagangan, investasi, hingga pembinaan usaha. Pemerintah daerah juga didorong aktif berperan dalam pendampingan dan pengawasan di wilayah masing-masing, mengingat implementasi kebijakan ini bersentuhan langsung dengan aktivitas usaha di tingkat lokal.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Kesiapan sumber daya manusia, keterbatasan jumlah pendamping, serta tingkat literasi pelaku usaha terkait sertifikasi halal menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama. Pemerintah menilai kolaborasi dengan asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan komunitas menjadi kunci untuk mempercepat proses edukasi dan pendampingan.

Dengan waktu yang tersisa hingga Oktober 2026, pemerintah mengimbau pelaku usaha tidak menunda persiapan. Proses sertifikasi halal membutuhkan waktu dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi secara bertahap. Semakin cepat pelaku usaha memulai, semakin besar peluang untuk memenuhi kewajiban tepat waktu tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Pemberlakuan wajib halal bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari transformasi sistem jaminan produk yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepercayaan konsumen meningkat, iklim usaha semakin sehat, dan Indonesia mampu memantapkan posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia. (nid)

Post Views: 31
Tags: KANAL24kanal24.co.idkebijakan wajib sertifikasi halalpemerintahuniversitas brawijayaWajib Halal
Previous Post

Shopee Affiliate Dinilai Menjadi Solusi Lapangan Kerja Digital

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Wajib Halal Berlaku 2026, Pelaku Usaha Diminta Bersiap

Wajib Halal Berlaku 2026, Pelaku Usaha Diminta Bersiap

February 15, 2026
Shopee Affiliate Dinilai Menjadi Solusi Lapangan Kerja Digital

Shopee Affiliate Dinilai Menjadi Solusi Lapangan Kerja Digital

February 15, 2026
Kontribusi Pekerja Perempuan di Balik Industri Sawit

Kontribusi Pekerja Perempuan di Balik Industri Sawit

February 15, 2026
Fenomena Fatherless dan Dampak Psikologis Anak Perempuan

Fenomena Fatherless dan Dampak Psikologis Anak Perempuan

February 14, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025