Kanal24, Malang – Pemerintah memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026. Ketentuan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendorong penguatan ekosistem industri halal nasional. Menjelang tenggat waktu tersebut, pelaku usaha dari berbagai sektor diminta mulai melakukan persiapan agar proses transisi berjalan lancar.
Kebijakan wajib halal mencakup produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu. Produk-produk tersebut diwajibkan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi produk yang memang tidak halal, pelaku usaha tetap diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.
Baca juga:
UOB Nilai Inflasi Terkendali, Ekonomi Indonesia Tetap Stabil
Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Sejumlah kelompok produk telah lebih dulu diwajibkan memiliki sertifikat halal, sementara sektor lain diberikan masa transisi hingga Oktober 2026. Skema bertahap ini dimaksudkan untuk memberikan ruang adaptasi bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro dan kecil yang jumlahnya sangat besar dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dalam rangka mendukung kesiapan pelaku usaha, pemerintah menyiapkan berbagai langkah pendampingan. Salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil. Program ini diharapkan mampu menurunkan hambatan biaya yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pengurusan sertifikat halal. Selain itu, pemerintah juga memperluas peran pendamping proses produk halal untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi secara teknis dan administratif.
Sosialisasi juga terus digencarkan agar pelaku usaha memahami substansi kebijakan wajib halal secara utuh. Pemerintah menilai masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait implementasi aturan ini, termasuk anggapan bahwa seluruh produk tanpa sertifikat halal akan otomatis dilarang beredar. Padahal, ketentuan tetap memberikan ruang bagi produk tidak halal sepanjang dilabeli secara jelas sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kebijakan wajib halal dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat daya saing produk nasional. Dengan jaminan kehalalan yang terstandar, produk Indonesia diharapkan lebih mudah menembus pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Industri halal juga dipandang sebagai salah satu sektor strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Koordinasi dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan selaras dengan kebijakan perdagangan, investasi, hingga pembinaan usaha. Pemerintah daerah juga didorong aktif berperan dalam pendampingan dan pengawasan di wilayah masing-masing, mengingat implementasi kebijakan ini bersentuhan langsung dengan aktivitas usaha di tingkat lokal.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Kesiapan sumber daya manusia, keterbatasan jumlah pendamping, serta tingkat literasi pelaku usaha terkait sertifikasi halal menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama. Pemerintah menilai kolaborasi dengan asosiasi usaha, perguruan tinggi, dan komunitas menjadi kunci untuk mempercepat proses edukasi dan pendampingan.
Dengan waktu yang tersisa hingga Oktober 2026, pemerintah mengimbau pelaku usaha tidak menunda persiapan. Proses sertifikasi halal membutuhkan waktu dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi secara bertahap. Semakin cepat pelaku usaha memulai, semakin besar peluang untuk memenuhi kewajiban tepat waktu tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Pemberlakuan wajib halal bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari transformasi sistem jaminan produk yang lebih transparan dan akuntabel. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepercayaan konsumen meningkat, iklim usaha semakin sehat, dan Indonesia mampu memantapkan posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia. (nid)













