Kanal24 – Sebagai bagian untuk mempercepat implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2022 dilaksankanlah Rapat Pleno Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (03/08/2022).
Selain menjadi Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Wapres Ma’ruf Amin juga merupakan koordinator pelaksanaan Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam pertemuan tersebut, Wapres menyampaikan bahwa kunci dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrim adalah konvergensi program dan peningkatan ketepatan sasaran.
Konvergensi program penting dilakukan agar program yang ditujukan untuk menekan pengeluaran dan pemberdayaan ekonomi dapat menyasar kelompok kemiskinan ekstrim dan sekaligus dapat diterima oleh keluarga sangat miskin.
Untuk mendukung upaya ini, diperlukan peningkatan akurasi penargetan intervensi program dengan menggunakan data target dengan informasi sosioekonomi terkini dan penilaian kesehatan. Wapres juga menegaskan, upaya percepatan proses pengentasan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui dua strategi intervensi utama, yaitu pengurangan beban belanja dan pemberdayaan ekonomi sangat miskin, dengan fokus pada bidang-bidang kemiskinan ekstrem.
Pada kesempatan yang sama, Wapres juga memberikan 3 arahan penting kepada para Menteri dan pimpinan instansi yang mendapat tugas langsung dalam Inpres 4/2022. Pertama, fokus pada pelaksanaan program di wilayah prioritas pengentasan kemiskinan ekstrim yang telah ditetapkan di 212 kabupaten/kota prioritas untuk tahun 2022 dan dilaksanakan untuk semua kabupaten/kota pada tahun 2023 dan 2024.
Kedua, untuk secara tepat menyasar masyarakat sangat miskin digunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang memuat informasi nama, alamat dan NIK, karakteristik ekonomi status sosial ekonomi keluarga berdasarkan informasi terkini serta peringkat informasi keluarga.
Ketiga, implementasi program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem yang mengacu pada Pedoman Umum (Pedum) percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem akan segera diatur.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Menko Perekonomian dibantu oleh Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas juga memberikan arahan khusus dalam rapat tersebut.
Arahan tersebut terkait dengan Kementerian/Lembaga pelaksana program yang dalam sisa bulan tahun 2022 ini tidak hanya melakukan refocusing program tetapi juga re-alokasi anggaran untuk mensasar keluarga sangat miskin di wilayah prioritas tahun 2022.
Menteri Dalam Negeri ditugaskan Wapres terkait peranan pemerintah daerah dalam perencanaan/penganggaran APBD agar difokuskan pada Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta mendorong pemanfaatan Data P3KE oleh Pemerintah Daerah.
Wapres juga menekankan penggunaan Data P3KE yang bertujuan untuk melengkapi data kesejahteraan sosial yang terintegrasi dan meningkatkan ketepatan sasaran program pengurangan beban, terutama untuk mencapai keluarga dengan tingkat kemiskinan ekstrem, keluarga yang tidak menerima program atau disebut eksklusi error
Secara tegas Wpres meminta Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menangani program pengurangan beban pengeluaran dan pemberdayaan ekonomi keluarga miskin ekstrem agar memanfaatkan Data P3KE.
Peran dan partisipasi dari unsur non-pemerintah seperti pelaku bisnis, universitas dan LSM didorong untuk mensinergikan potensi sumber daya yang dimiliki dengan sumber daya dari pemerintah guna mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim.