Kanal24, Malang – Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) mengalami insiden peretasan website pada awal bulan ini. Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa situs resmi mereka sempat down akibat adanya pihak yang mencoba melakukan akses ilegal dengan cara mengindekkan program tertentu.
Peretasan ini terjadi hanya dua hingga tiga hari setelah PERSADA UB bersama sejumlah dosen menyampaikan pernyataan sikap mengkritik proses legislasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di DPR.
Baca juga:
Hijau dari Rumah: Edukasi Hidroponik dari MMD UB

Kritik Terhadap RUU KUHAP
Fachrizal menilai pembahasan RUU KUHAP dilakukan tergesa-gesa dan masih memuat pasal-pasal yang belum sejalan dengan semangat hukum pidana nasional yang baru. KUHAP sendiri adalah aturan yang mengatur seluruh proses penegakan hukum pidana, mulai dari penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga eksekusi hukuman. Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 1981 dan masih memuat praktik yang tidak ramah terhadap hak asasi manusia, seperti penyiksaan tahanan, penangkapan sewenang-wenang, dan minimnya perlindungan korban.
Ia mengkhawatirkan revisi KUHAP justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa menyelesaikan masalah-masalah mendasar. “Kita ingin semua tindakan aparat penegak hukum harus berdasarkan prosedur hukum yang adil,” tegasnya dalam wawancara eksklusif dengan Kanal24 pada Jumat (08/08/2025).
Pengalaman Peretasan Sebelumnya
Insiden peretasan terhadap website bukan hal baru bagi Fachrizal. Sebelumnya, situs asosiasi yang ia pimpin juga pernah dibobol dan diubah menjadi laman judi online dengan menampilkan konten pornografi. Berbekal pengalaman tersebut, ia meminta tim teknis memperkuat keamanan digital, termasuk melakukan backup data dan memperketat pengawasan terhadap upaya akses ilegal.
Untungnya, website PERSADA UB berada di bawah sistem keamanan digital Universitas Brawijaya yang dinilai cukup tangguh. Serangan dapat diatasi dengan cepat sehingga tidak ada data penting yang hilang. Pihak universitas juga memberikan dukungan, disusul respons positif dari masyarakat sipil yang menilai kritik PERSADA UB merupakan bagian dari kebebasan akademik.
Baca juga:
Pakar Hukum UB Ungkap Penyebab Pajak Daerah Naik
Risiko Perjuangan Akademik
Bagi Fachrizal, peretasan ini adalah risiko yang harus dihadapi dalam perjuangan akademik. Ia menegaskan bahwa kegiatan riset dan advokasi yang dilakukan PERSADA UB adalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. PERSADA UB sejak 2015 telah melakukan berbagai riset, mulai dari pemantauan sidang, isu lingkungan, pinjaman online, hingga judi daring.
Fachrizal mengingatkan bahwa KUHAP bukan hanya urusan aparat penegak hukum atau praktisi hukum, tetapi menyentuh kehidupan semua orang, termasuk warga biasa dan pihak asing yang berada di Indonesia. “Jangan sampai ada orang berseragam masuk rumah tanpa prosedur yang benar. Itu sangat berbahaya,” ujarnya. (nid/nvl)