Kanal24, Malang – Pemerintah resmi mendorong penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai April 2026. Kebijakan ini ditegaskan tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan, sekaligus menjadi strategi menjaga efisiensi energi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 1 April 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyampaikan bahwa perusahaan diminta menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
āDihimbau untuk menerapkan work from home selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,ā ujar Yassierli. Ia menegaskan, āUpah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.ā
Baca juga:
Target Kendaraan Listrik Nasional Dinilai Belum Realistis
WFH Fleksibel, Disesuaikan Kondisi Perusahaan
Kebijakan WFH ini bersifat anjuran, bukan kewajiban mutlak. Pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan untuk menentukan hari pelaksanaan dan mekanisme kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Yassierli menjelaskan, fleksibilitas tersebut penting karena setiap sektor usaha memiliki karakteristik yang berbeda. Namun demikian, pemerintah tetap mendorong agar pelaksanaan WFH dapat selaras dengan kebijakan aparatur sipil negara (ASN), yang umumnya dilakukan pada hari tertentu seperti Jumat.
Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh. Perusahaan juga diminta memastikan kinerja dan kualitas layanan tidak terganggu akibat perubahan pola kerja ini.
Strategi Hemat Energi dan Produktivitas
Penerapan WFH tidak semata-mata soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam mengoptimalkan penggunaan energi. Pemerintah melihat bahwa pengurangan mobilitas pekerja dapat menekan konsumsi energi, terutama di kawasan perkotaan dan pusat bisnis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut, kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat ketahanan energi nasional. WFH diharapkan mampu menciptakan pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, larangan pemotongan gaji dan cuti menjadi poin utama dalam aturan ini.
Respons Dunia Usaha dan Pekerja
Sejumlah kalangan pengusaha menyambut kebijakan ini dengan catatan, terutama terkait efektivitas implementasi di lapangan. WFH dinilai bisa membantu menekan biaya operasional, seperti listrik dan transportasi, namun tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur digital dan manajemen kerja yang baik.
Di sisi lain, pekerja diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pekerjaan. Pemerintah pun mengingatkan bahwa WFH bukan berarti pengurangan tanggung jawab, melainkan perubahan cara kerja yang lebih fleksibel.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai kelanjutan dari transformasi dunia kerja pascapandemi, di mana sistem kerja hybrid semakin menjadi norma baru di berbagai sektor.
Ujian Keseimbangan Dunia Kerja Baru
Penerapan WFH bagi sektor swasta dan BUMN menjadi langkah strategis yang menguji keseimbangan antara efisiensi, produktivitas, dan perlindungan tenaga kerja. Di satu sisi, kebijakan ini membuka ruang fleksibilitas yang lebih luas. Di sisi lain, implementasinya menuntut kedisiplinan tinggi dari perusahaan maupun pekerja.
Jika dijalankan konsisten, WFH tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi menuju ekosistem kerja modern yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan. (nid)












