Kanal 24 – Zakat merupkan salah satu dari rukun islam yang ke-tiga. Karenanya zakat menjadi wajib untuk dikerjakan oleh umat Islam. seperti yang telah kita ketahui, zakat secara umum terbagi menjadi dua, yaitu zakat jiwa (nafs) yang berupa zakat fitah dan zakat harta atau zakat mal yang harus dibayarkan dengan beberapa ketentuan ergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki.
Zakat fitrah atau zakat jiwa (Zakat an-nafs) sendiri merupakan ibadah wajib yang dilakukan saat bulan Ramadhan selain ibadah puasa. Zakat fitrah wajib atas setiap manusia yang mampu baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun yang belum dewasa.
Zakat fitrah dilakukan pada akhir bulan Ramadhan yaitu saat menjelang Idul Fitri paling lambat sebelum sholat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal di pagi hari. Zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa adalah dengan menggunakan makanan pokok yang besarnya 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Apakah zakat fitrah hanya boleh menggunakan bahan pokok?
Walaupun terdapat perbedaan pendapat terkait bentuk zakat fitrah yang hanya boleh berupa bahan pokok dan yang memperbolehkan menggunakan uang, Muhammad Ishom yang merupakan seorang dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Surakarta dalam artikelnya menganjurkan untuk tetap mengutamakan menggunakan bahan pokok. Hal ini dikarenakan terdapat sunnah nabi untuk makan terlebih dahulu sebelum sholat Idul Fitri.
Maka dari itu, dengan memberi zakat fitrah berupa bahan pokok, maka para fakir miskin yang tidak memiliki makanan untuk di makan dapat turut melaksanakan sunnah nabi tersebut. pernyataan yang mengharuskan zakat fitrah dengan bahan pokok tertuang dalam hadist yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.
Artinya, “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum” (HR Bukhari dan Muslim).
Pada dasarnya, zakat fitrah mengaharuskan kita mengeluarkan sebagian dari harta untuk yang lebih membutuhkan. Hal tersebut merupakan manifestasi dari rasa kepedulian umat islam terhadap sesama dan saling membantu terhdap mereka yang kesusahan, agar di hari Idul Fitri dapat bersama merasakan kebahagiaan hari kemenangan.
Keutamaan dari menunaikan zakat fitrah
Selain sebagai wujud dai bentuk kepedulian terhadap sesama, Ustadz Ahmad Muntaha AM. Menjelaskan bahwasannya zakat fitrah memiliki bebeapa keutamaan yang tertulis di dalam Al-Quran dan Hadist. Beberapa keutamaannya adalah sebagai berikut.
1. Mendapat pahala yang besar
لٰكِنِ ٱلرَاسِخُونَ فِى ٱلْعِلْمِ مِنْهُمْ وَٱلْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ، وَٱلْمُقِيمِينَ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱلْمُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ أُو۟لٰٓئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya, “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS An-Nisa’: 162)
2. Diampuni kesalahannya
وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا، وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ، لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ، فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Artinya, “Sesungguhnya jika kalian mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-Rasul-Ku, kalian bantu mereka dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sungguh Aku akan melebur dosa-dosa kalian, dan sungguh kalian akan Ku masukkan ke surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai.” (QS Al-Ma`idah: 12)
3. Mendapatkan hidayah dan petunjuk
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ، فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
Artinya, “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (pada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharap termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS At-Taubah: 18).
4. Dirahmati Allah
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Artinya, “Dirikan shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat.” (QS An-Nur: 56).
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 71).
5. Menjadikan hartanya seakin berkah dan semakin berlipat
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ قَالَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw, ia bersabda: “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta, tidaklah Allah menambah seorang hamba sebab pengampunannya (bagi orang lain) kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang tawadhu’ karena Allah melainkan Allah angkat derajatnya.” (HR Muslim).