Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Menang Gugatan, RSUB Jelaskan Ijin Operasional Sesuai Aturan

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Malang – Rumah Sakit Universitas Brawijaya menggelar konferensi pers, kamis (15/10/2020) di Ruang Rajawali RSUB atas perkara gugatan yang dilayangkan oleh Fery Al Kahfi ditujukan kepada Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) di Pengadilan Negeri Kota Malang dengan Nomor perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg. Gugatan ini terkait RSUB melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar izin lingkungan, luas gedung/bangunan yang melebihi izin, RSUB tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan RSUB menyebabkan polusi/pencemaran lingkungan dan kemacetan.

Hadir pada kesempatan ini yaitu Direktur RSUB, Dr.dr. Sri Andarini., M.Kes didampingi kuasa hukum UB, Haru Permadi, SH serta tim dari Kantor Layanan Hukum UB. Sri Andarini menyampaikan putusan resmi Pengadilan Negeri Kota Malang pada hari selasa (13/10/2020) yang memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tuduhan yang didalilkan penggugat tidak terbukti.

“UB atau RSUB menghormati serta menaati putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Semua peraturan dan perijinan sudah dipenuhi oleh RSUB, karena kami RS Pemerintah maka berusaha taat dan tunduk terhadap segala aturan yang berlaku,” terangnya.

Mantan Dekan FK UB itu memastikan bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti izin lokasi nomor 188.45/351/35.73.112/2009 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Rumah Sakit Akademik UB yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Jatimulyo dan Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru ; Keterangan Rencana Kota No. 1538/KRX/IX/2011 ; Site Plan sesuai dengan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/223/35.73.112/2011 ; Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 640/2997.73.407/2011 ; Izin operasional Nomor 445/13/35.73.112/2016 sebagai RS kelas C ; Izin Lingkungan Nomor 660/048/35.73.313/2017 ; Surat perjanjian kerja sama antara PT . Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Nomor 0583/KS/LEG/PRIA-RSUB/B3/VI/2020 dengan Universitas Brawijaya Nomor 44/UN10.13/KS/2020, untuk proses pengangkutan, dan pengolahan/pemanfaatan/pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) ; Izin Pengolahan Limbah Cair Nomor 660.2/0008/35.73.406/2020.

RSUB dibangun di atas tanah dengan alas kepemilikan Sertipikat Hal Pakai (SHP) Nomor 34, 65, dan 66 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya.

“Dengan demikian operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai ketentuan, termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3  yang perpanjangan izinnya sudah keluar pada bulan Juni 2020 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. RSUB dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi/perseorangan/badan usaha, serta tidak di atas fasilitas umum/ fasilitas sosial,” jelasnya.

Terkait hasil gugatan ini, Andarini tidak akan mengajukan gugatan balik. Menurutnya, lebih baik jika RSUB dan masyarakat Kota Malang dapat saling berkolaborasi dengan baik.

Sementara itu, Haru Permadi mengatakan bahwa langkah ini adalah upaya untuk menjelaskan secara terang kepada masyarakat tentang kebenaran dan fakta hukum yang sesungguhnya. (Meg)

Post Views: 180
Previous Post

September 2020, Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp3,2 Triliun Proyek Infrastruktur

Next Post

Tech Corner Indo Premier: IHSG di Bayang Bearish; Buy SSIA; Buy on Weakness AALI dan UNVR

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Tech Corner Indo Premier: IHSG di Bayang Bearish; Buy SSIA; Buy on Weakness AALI dan UNVR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Review Film: How to Train Your Dragon (2025)

Review Film: How to Train Your Dragon (2025)

June 30, 2025
UB Bawa Inisiatif K3, Tekan Resiko Cedera dalam Atraksi Bantengan

UB Bawa Inisiatif K3, Tekan Resiko Cedera dalam Atraksi Bantengan

June 30, 2025
Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

Kolaborasi UB-Wollongong Angkat Isu Hukum AI

June 30, 2025
Rencana Pemajakan E-Commerce: Solusi atau Beban Baru bagi Pedagang Online?

Rencana Pemajakan E-Commerce: Solusi atau Beban Baru bagi Pedagang Online?

June 30, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023