Kanal24, Malang – Ruang akademik menjadi tempat untuk mengurai polemik hukum yang tengah menyita perhatian publik. Sengketa Pilpres yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dibahas dari perspektif hukum tata negara untuk melihat persoalan secara lebih objektif.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Seminar Nasional “Sengketa Pilpres di MK: Antara Keadilan Substantif dan Keadilan Prosedural” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, Senin (05/10/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB dan menghadirkan akademisi serta praktisi hukum tata negara.
Baca Juga:
Musyawarah (Syura) Digagas sebagai Paradigma Baru Pembentukan Hukum yang Dikehendaki Publik
Kolaborasi Akademisi Respons Isu Konstitusional
Wakil Dekan I Bidang Akademik FH UB, Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., mengatakan seminar tersebut menjadi bagian dari kolaborasi akademik untuk merespons perkembangan persoalan hukum di tengah masyarakat.
Menurut Milda, perkara yang sedang diperiksa MK penting dikaji karena menyangkut persoalan hukum tata negara. Forum tersebut juga menjadi ruang bagi akademisi untuk melihat persoalan dari sisi keadilan substantif dan keadilan prosedural.

“Kolaborasi ini tujuannya adalah untuk menyelenggarakan diskusi akademis berkaitan dengan isu hukum yang sedang marak akhir-akhir ini,” ujar Milda.
Ia menilai masyarakat membutuhkan penjelasan yang berbasis kajian hukum. Hal tersebut penting agar pembahasan mengenai sengketa Pilpres tidak hanya berkembang melalui perdebatan di ruang publik.
Seminar diawali sambutan Ketua APHTN-HAN Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H. Selanjutnya, Dekan FH UB Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan keynote speech oleh Dr. Harjono, S.H., MCL., yang merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
APHTN-HAN Tegaskan Sikap Netral
Di tengah isu politik dan hukum yang sensitif, APHTN-HAN Jawa Timur menegaskan posisi kelembagaannya tetap netral. Seminar tidak diarahkan untuk mendukung maupun menolak pihak tertentu dalam perkara yang sedang berjalan.
Milda mengatakan forum tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi akademisi sekaligus masyarakat yang ingin memahami polemik hukum dalam sengketa Pilpres.
“Semoga diskusi hari ini memberikan pencerahan tidak hanya bagi akademisi Fakultas Hukum, tapi bagi warga Indonesia yang menginginkan jawaban,” kata Milda.
Menurutnya, akademisi hukum memiliki ruang penting untuk memberikan perspektif terhadap persoalan konstitusional. Kajian tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami perkara berdasarkan argumentasi hukum, bukan sekadar opini yang berkembang.
Sikap netral juga ditegaskan melalui fokus seminar yang menempatkan perkara dalam koridor akademik. APHTN-HAN Jawa Timur menyerahkan proses pemeriksaan dan putusan kepada MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
Keadilan Substantif dan Prosedural Dibahas
Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Founder dan Managing Partner Kantor Hukum Hufron & Rubaie, mengatakan diskusi tersebut penting karena perkara sengketa Pilpres tidak dapat dilepaskan dari persoalan konstitusional.
Menurut Hufron, perdebatan mengenai keadilan substantif dan keadilan prosedural seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang saling berhadapan secara mutlak.

“Sesungguhnya keadilan prosedural itu juga sebagai cara untuk mendapatkan satu keadilan,” ujarnya.
Ia menilai diskusi akademik diperlukan agar berbagai pandangan dapat diuji berdasarkan perspektif hukum. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk melihat persoalan secara lebih mendalam tanpa membawa kepentingan partisan.
Sementara itu, Harjono menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi. Ia menghormati proses persidangan dan pertimbangan yang akan digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Seminar nasional tersebut menjadi ruang bagi FH UB dan APHTN-HAN Jawa Timur untuk memperkuat diskusi hukum tata negara di tengah perkara yang mendapat perhatian luas. Perbedaan pandangan diharapkan tetap berada dalam ruang akademik dan tidak berkembang menjadi konflik di masyarakat.
Melalui kajian yang terbuka dan objektif, forum tersebut turut mendorong masyarakat memahami persoalan konstitusional secara lebih utuh. Apa pun putusan MK nantinya, diskursus hukum di ruang publik diharapkan tetap berjalan berdasarkan argumentasi, fakta, dan prinsip konstitusi. (ndr)















Comments 1