Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Musyawarah (Syura) Digagas sebagai Paradigma Baru Pembentukan Hukum yang Dikehendaki Publik

Einid Shandy by Einid Shandy
September 30, 2026
in Pendidikan
3
Musyawarah (Syura) Digagas sebagai Paradigma Baru Pembentukan Hukum yang Dikehendaki Publik

Musyawarah (Syura) Digagas sebagai Paradigma Baru Pembentukan Hukum yang Dikehendaki Publik (Yordan/UBTV)

15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Musyawarah didorong tidak berhenti sebagai prosedur formal dalam pembentukan hukum, tetapi menjadi mekanisme yang memastikan suara masyarakat benar-benar memengaruhi substansi peraturan. Gagasan tersebut mengemuka dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya bekerja sama dengan Brawijaya Law Research Hukum dan Peradaban tersebut berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 FH UB. Sekitar 100 peserta dari kalangan masyarakat, mahasiswa, advokat, akademisi, dan penyelenggara negara mengikuti forum tersebut.

Ketua Panitia, Dr. Ngesti Dwi Prastyo, S.H., M.Hum., mengatakan partisipasi publik dalam pembentukan hukum tidak semestinya berhenti pada forum konsultasi. Aspirasi masyarakat perlu memiliki pengaruh nyata terhadap substansi hukum yang dibentuk.

Dr. Ngesti Dwi Prastyo, S.H., M.Hum., Ketua Panitia (Yordan/UBTV)

Menurutnya, keterlibatan publik dapat berubah menjadi formalitas apabila pendapat masyarakat hanya didengar tanpa benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Musyawarah dan Meaningful Participation

Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menempatkan musyawarah sebagai bagian dari karakter peradaban Indonesia. Dalam konteks pembentukan hukum, prinsip tersebut berkaitan dengan konsep meaningful participation, yang menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai pihak yang didengar, tetapi juga memiliki hak agar pendapatnya dipertimbangkan dan memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil.

Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., Rektor Universitas Brawijaya (Yordan/UBTV)

Nilai tersebut memiliki pijakan dalam sila keempat Pancasila serta prinsip musyawarah yang termuat dalam Surah Asy-Syura ayat 38. Karena itu, musyawarah dinilai tidak cukup dipahami sebagai teknik pengambilan keputusan, melainkan sebagai nilai yang seharusnya menjiwai seluruh proses pembentukan hukum.

Gagasan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah akademisi yang menjadi pembahas. Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., mendorong agar proses musyawarah dalam legislasi memiliki jejak yang dapat ditelusuri publik.

Risalah pembahasan dan dokumentasi partisipasi publik, menurutnya, dapat menjadi bagian penting untuk menunjukkan bagaimana aspirasi masyarakat dipertimbangkan dalam proses pembentukan peraturan.

Namun, dokumentasi saja dinilai belum cukup. Diperlukan mekanisme pengawasan agar musyawarah tidak berhenti sebagai formalitas.

Salah satu gagasan yang muncul dalam forum adalah penguatan judicial preview oleh Mahkamah Konstitusi sebelum suatu rancangan undang-undang disahkan, termasuk untuk menilai aspek formil serta kualitas partisipasi publik dalam proses pembentukannya.

Memperkuat Ruang Deliberasi Publik

Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjadjaran, Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., membawa diskusi pada perjalanan demokrasi Indonesia. Perubahan politik dari masa ke masa turut memengaruhi posisi musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Pasca Reformasi, mekanisme the rule of majority semakin menonjol dalam praktik politik. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memperkuat kembali musyawarah sebagai nilai substantif dalam proses pengambilan keputusan.

Pengembangan public hearing dan public debating dinilai dapat menjadi bagian dari upaya tersebut. Kedua mekanisme itu dapat memberikan ruang lebih terbuka bagi masyarakat untuk menguji gagasan, menyampaikan keberatan, sekaligus mempertemukan kepentingan yang berbeda dalam proses pembentukan hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Tunggul Anshari Negara, S.H., M.H., menyoroti kuatnya landasan sila keempat Pancasila bagi gagasan musyawarah.

Menurutnya, buku tersebut juga menawarkan ruang pengembangan teori partisipasi publik dengan mempertemukan konsep syura dan meaningful participation.

Dalam diskusi, muncul pula pertanyaan mengenai cakupan istilah peraturan perundang-undangan dalam judul buku. Sebagian besar pembahasan berfokus pada pembentukan undang-undang sehingga muncul pertanyaan apakah prinsip syura juga diterapkan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun bentuk peraturan lainnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Pusat Studi Peradaban, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., menilai buku tersebut membawa spirit baru dalam pembahasan politik hukum.

Ia menghubungkan gagasan musyawarah dengan kebutuhan membangun hukum yang lebih mencerminkan karakter Indonesia, termasuk di tengah pengaruh warisan hukum kolonial yang masih terdapat dalam sistem hukum nasional.

Pembahasan juga menyentuh perkembangan teknologi dalam pembentukan hukum serta sejauh mana produk hukum dapat dipahami sebagai produk politik. Undang-undang secara jelas lahir melalui proses politik, sedangkan posisi Peraturan Presiden dan putusan pengadilan membutuhkan pembacaan politik hukum yang lebih luas.

Syura untuk Mencegah Istibdad

Persoalan keterwakilan masyarakat turut menjadi perhatian dalam forum. Tidak mungkin seluruh warga terlibat secara langsung dalam setiap proses legislasi. Karena itu, partisipasi publik membutuhkan metodologi untuk menentukan representasi yang tepat sekaligus menjamin kesetaraan antarpeserta.

Setiap argumentasi yang diterima maupun ditolak juga perlu memiliki alasan yang dapat dijelaskan kepada publik. Dengan demikian, proses partisipasi tidak berhenti pada kehadiran masyarakat dalam forum, tetapi berlanjut pada keterlacakan bagaimana setiap pandangan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Penulis buku, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., mengatakan buku tersebut lahir dari kegelisahan akademik setelah dirinya cukup lama mendampingi proses kebijakan.

Ia melihat masih terdapat persoalan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kecenderungan proses legislasi yang berlangsung terburu-buru.

Bambang menggunakan metafora “membuka tirai” untuk menggambarkan upayanya memperlihatkan proses internal pembentukan hukum yang selama ini tidak selalu terlihat oleh publik. Di balik sebuah produk hukum terdapat aktor, kepentingan, perdebatan, dan proses negosiasi yang turut menentukan arah regulasi.

Pilihan istilah syura digunakan untuk menegaskan bahwa musyawarah yang dimaksud bukan sekadar perundingan. Syura diarahkan pada kemaslahatan, keadilan, dan kepentingan publik.

Karena itu, tidak setiap proses musyawarah secara otomatis mencerminkan nilai syura apabila proses tersebut justru digunakan untuk menghasilkan keputusan yang merugikan atau menzalimi pihak lain.

Dalam pembentukan hukum, syura diarahkan untuk mencegah istibdad atau pengambilan keputusan secara sewenang-wenang. Mekanisme konstitusional tetap dipertahankan, tetapi proses di dalamnya perlu diperkuat melalui keterbukaan, dialog, partisipasi publik, serta pertimbangan terhadap kemaslahatan masyarakat.

Bedah buku di Universitas Brawijaya tersebut pada akhirnya mempertemukan satu persoalan utama, yakni bagaimana memastikan partisipasi masyarakat tidak berhenti sebagai kewajiban prosedural.

Gagasan musyawarah atau syura yang ditawarkan Bambang Saputra menempatkan proses pembentukan hukum sebagai ruang deliberasi. Dalam ruang tersebut, argumentasi publik tidak sekadar didengar, tetapi dipertimbangkan sebagai bagian dari proses menentukan arah hukum yang dibentuk.

Post Views: 138
Tags: Bambang SaputraFakultas Hukum UBFh UBHukumKANAL24kanal24.co.idLegislasiMalangmeaningful participationmusyawarahpartisipasi publikpembentukan hukumpembentukan perundang-undanganpolitik hukumsyurauniversitas brawijaya
Previous Post

UNESA Studi Tiru K3 UB, Siapkan Kolaborasi Antarperguruan Tinggi

Next Post

Mahasiswa UB Kembangkan Agrising, Pertanian Indoor Berbasis AI dan Energi Bersih

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Mahasiswa UB Kembangkan Agrising, Pertanian Indoor Berbasis AI dan Energi Bersih

Mahasiswa UB Kembangkan Agrising, Pertanian Indoor Berbasis AI dan Energi Bersih

Comments 3

  1. Pingback: Agrising UB Gabungkan AI dan Konsep Zero Waste - Kanal24
  2. Pingback: Mengenal Mankeeping, Saat Perempuan Menjadi “Manajer Emosional” Pasangan  - Kanal24
  3. Pingback: Buku Musyawarah Angkat Gagasan Syura untuk Memperkuat Partisipasi Publik - Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Jembatan Pajarakan Diperbaiki, Tol Gending Dibuka Gratis

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, Tol Gending Dibuka Gratis

October 1, 2026
UB Ukur Persepsi Integritas, Perkuat Budaya Antikorupsi di Kampus

UB Ukur Persepsi Integritas, Perkuat Budaya Antikorupsi di Kampus

October 1, 2026
Dosen UB Romy Hermawan Diperiksa KPK, Ini Respons Universitas Brawijaya

Dosen UB Romy Hermawan Diperiksa KPK, Ini Respons Universitas Brawijaya

October 1, 2026
Boom AI Tekan Pasokan Chip, Apple Siapkan Strategi Efisiensi

Boom AI Tekan Pasokan Chip, Apple Siapkan Strategi Efisiensi

October 1, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025