Kanal24, Malang – Musyawarah didorong tidak berhenti sebagai prosedur formal dalam pembentukan hukum, tetapi menjadi mekanisme yang memastikan suara masyarakat benar-benar memengaruhi substansi peraturan. Gagasan tersebut mengemuka dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya bekerja sama dengan Brawijaya Law Research Hukum dan Peradaban tersebut berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 FH UB. Sekitar 100 peserta dari kalangan masyarakat, mahasiswa, advokat, akademisi, dan penyelenggara negara mengikuti forum tersebut.
Ketua Panitia, Dr. Ngesti Dwi Prastyo, S.H., M.Hum., mengatakan partisipasi publik dalam pembentukan hukum tidak semestinya berhenti pada forum konsultasi. Aspirasi masyarakat perlu memiliki pengaruh nyata terhadap substansi hukum yang dibentuk.

Menurutnya, keterlibatan publik dapat berubah menjadi formalitas apabila pendapat masyarakat hanya didengar tanpa benar-benar dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Musyawarah dan Meaningful Participation
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menempatkan musyawarah sebagai bagian dari karakter peradaban Indonesia. Dalam konteks pembentukan hukum, prinsip tersebut berkaitan dengan konsep meaningful participation, yang menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai pihak yang didengar, tetapi juga memiliki hak agar pendapatnya dipertimbangkan dan memperoleh penjelasan atas keputusan yang diambil.

Nilai tersebut memiliki pijakan dalam sila keempat Pancasila serta prinsip musyawarah yang termuat dalam Surah Asy-Syura ayat 38. Karena itu, musyawarah dinilai tidak cukup dipahami sebagai teknik pengambilan keputusan, melainkan sebagai nilai yang seharusnya menjiwai seluruh proses pembentukan hukum.
Gagasan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah akademisi yang menjadi pembahas. Rektor Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., mendorong agar proses musyawarah dalam legislasi memiliki jejak yang dapat ditelusuri publik.
Risalah pembahasan dan dokumentasi partisipasi publik, menurutnya, dapat menjadi bagian penting untuk menunjukkan bagaimana aspirasi masyarakat dipertimbangkan dalam proses pembentukan peraturan.
Namun, dokumentasi saja dinilai belum cukup. Diperlukan mekanisme pengawasan agar musyawarah tidak berhenti sebagai formalitas.
Salah satu gagasan yang muncul dalam forum adalah penguatan judicial preview oleh Mahkamah Konstitusi sebelum suatu rancangan undang-undang disahkan, termasuk untuk menilai aspek formil serta kualitas partisipasi publik dalam proses pembentukannya.
Memperkuat Ruang Deliberasi Publik
Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjadjaran, Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., membawa diskusi pada perjalanan demokrasi Indonesia. Perubahan politik dari masa ke masa turut memengaruhi posisi musyawarah dalam pengambilan keputusan.
Pasca Reformasi, mekanisme the rule of majority semakin menonjol dalam praktik politik. Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memperkuat kembali musyawarah sebagai nilai substantif dalam proses pengambilan keputusan.
Pengembangan public hearing dan public debating dinilai dapat menjadi bagian dari upaya tersebut. Kedua mekanisme itu dapat memberikan ruang lebih terbuka bagi masyarakat untuk menguji gagasan, menyampaikan keberatan, sekaligus mempertemukan kepentingan yang berbeda dalam proses pembentukan hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Tunggul Anshari Negara, S.H., M.H., menyoroti kuatnya landasan sila keempat Pancasila bagi gagasan musyawarah.
Menurutnya, buku tersebut juga menawarkan ruang pengembangan teori partisipasi publik dengan mempertemukan konsep syura dan meaningful participation.
Dalam diskusi, muncul pula pertanyaan mengenai cakupan istilah peraturan perundang-undangan dalam judul buku. Sebagian besar pembahasan berfokus pada pembentukan undang-undang sehingga muncul pertanyaan apakah prinsip syura juga diterapkan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun bentuk peraturan lainnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Pusat Studi Peradaban, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., menilai buku tersebut membawa spirit baru dalam pembahasan politik hukum.
Ia menghubungkan gagasan musyawarah dengan kebutuhan membangun hukum yang lebih mencerminkan karakter Indonesia, termasuk di tengah pengaruh warisan hukum kolonial yang masih terdapat dalam sistem hukum nasional.
Pembahasan juga menyentuh perkembangan teknologi dalam pembentukan hukum serta sejauh mana produk hukum dapat dipahami sebagai produk politik. Undang-undang secara jelas lahir melalui proses politik, sedangkan posisi Peraturan Presiden dan putusan pengadilan membutuhkan pembacaan politik hukum yang lebih luas.
Syura untuk Mencegah Istibdad
Persoalan keterwakilan masyarakat turut menjadi perhatian dalam forum. Tidak mungkin seluruh warga terlibat secara langsung dalam setiap proses legislasi. Karena itu, partisipasi publik membutuhkan metodologi untuk menentukan representasi yang tepat sekaligus menjamin kesetaraan antarpeserta.
Setiap argumentasi yang diterima maupun ditolak juga perlu memiliki alasan yang dapat dijelaskan kepada publik. Dengan demikian, proses partisipasi tidak berhenti pada kehadiran masyarakat dalam forum, tetapi berlanjut pada keterlacakan bagaimana setiap pandangan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Penulis buku, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., mengatakan buku tersebut lahir dari kegelisahan akademik setelah dirinya cukup lama mendampingi proses kebijakan.
Ia melihat masih terdapat persoalan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kecenderungan proses legislasi yang berlangsung terburu-buru.
Bambang menggunakan metafora “membuka tirai” untuk menggambarkan upayanya memperlihatkan proses internal pembentukan hukum yang selama ini tidak selalu terlihat oleh publik. Di balik sebuah produk hukum terdapat aktor, kepentingan, perdebatan, dan proses negosiasi yang turut menentukan arah regulasi.
Pilihan istilah syura digunakan untuk menegaskan bahwa musyawarah yang dimaksud bukan sekadar perundingan. Syura diarahkan pada kemaslahatan, keadilan, dan kepentingan publik.
Karena itu, tidak setiap proses musyawarah secara otomatis mencerminkan nilai syura apabila proses tersebut justru digunakan untuk menghasilkan keputusan yang merugikan atau menzalimi pihak lain.
Dalam pembentukan hukum, syura diarahkan untuk mencegah istibdad atau pengambilan keputusan secara sewenang-wenang. Mekanisme konstitusional tetap dipertahankan, tetapi proses di dalamnya perlu diperkuat melalui keterbukaan, dialog, partisipasi publik, serta pertimbangan terhadap kemaslahatan masyarakat.
Bedah buku di Universitas Brawijaya tersebut pada akhirnya mempertemukan satu persoalan utama, yakni bagaimana memastikan partisipasi masyarakat tidak berhenti sebagai kewajiban prosedural.
Gagasan musyawarah atau syura yang ditawarkan Bambang Saputra menempatkan proses pembentukan hukum sebagai ruang deliberasi. Dalam ruang tersebut, argumentasi publik tidak sekadar didengar, tetapi dipertimbangkan sebagai bagian dari proses menentukan arah hukum yang dibentuk.















Comments 3