KANAL24, Surabaya – 16 pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 lalu akan ditetapkan dan dilantik sebagai kepala daerah terpilih pekan ini. Ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses rekapitulasi suara selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto mengatakan penetapan ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1/2021) dimana 16 daerah tersebut secara resmi tak terdaftar di Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
“Tiga hari setelah BRPK terbit, maka itu menjadi batas waktu KPU kabupaten/kota untuk penetapan pasangan calon terpilih. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU),” kata Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto Rabu (20/1/2021).
Sedangkan tiga daerah lain yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan masih akan menghadapi gugatan di MK sehingga penetapan kepala daerah ditunda. “Pada dasarnya, kami sudah tahu daerah mana saja yang mendapat gugatan di MK dengan melihat laman resmi MK yang bisa dibuka siapa saja. Nah, untuk daerah yang tak menghadapi gugatan bisa melakukan penetapan,” katanya.
Sejumlah KPU saat ini telah melakukan persiapan. “Untuk teknisnya, pelaksanaan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan PKPU 13 tahun 2020,” katanya.
“Di antaranya, siapa saja yang diundang, berapa yang hadir, semuanya diatur. Prinsipnya, ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi,” katanya.
Penetapan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan dalam surat keputusan. “Kemudian, KPU akan menyampaikan kepada DPRD,” katanya.
Sebelumya, proses rekapitulasi suara di KPU 19 daerah di Jatim telah rampung pada pertengahan Desember 2020. Mayoritas daerah kemungkinan akan memiliki kepala daerah baru. Sebab, dari 15 petahana yang mencalonkan kembali, hanya lima figur yang berhasil meraih kemenangan. Sisanya, petahana di 10 daerah lainnya berakhir kekalahan.
Selain memperlihatkan nama pasangan calon yang menang, KPU juga memberikan catatan pada tingginya angka partisipasi masyarakat (parmas). Dalam pemilu serentak di Jawa Timur angka parmas mencapai 70,58 persen.
Angka ini naik 6,63 persen dibandingkan Pemilu Serentak 2015 lalu. KPU mengutip data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kota Blitar menjadi menjadi daerah dengan persentase parmas tertinggi di Jatim. “Angkanya, mencapai 79,20 persen atau naik 8,33 persen,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Gogot Cahyo Bagaskoro di Surabaya, sebelumnya. (sdk)