Kanal24, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo mengungkap hingga 26 Agustus 2022 terdapat 30.169 produk lokal yang telah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Produk tersebut telah hadir dalam e-Katalog Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Semua dilakukan untuk mempercepat, memperbanyak, dan mengekonomiskan produk-produk itu melalui e-katalog, sehingga para pembeli khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bisa dengan leluasa memilah dan memilh produk mana yang akan dibeli,” kata Dody (10/10/2022).
Dody menjelaskan penyajian produk dalam negeri pada katalog etalase TKDN adalah salah satu bentuk transmisi informasi yang dilakukan Kemenperin yang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, penyajian 30.169 produk dalam negeri tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan produksi serta penjualan produk dalam negeri.
Menurut Dody, tujuan penautan informasi produk dalam Katalog Etalase TKDN ada dua, bagi penyedia produk, Kemenperin menawarkan kemudahan proses pendaftaran produk untuk Katalog TKDN.
Selain itu, produk dengan nilai TKDN tinggi juga muncul di halaman pertama daftar sebagai bentuk dukungan bagi produsen yang banyak menggunakan komponen dalam negeri.
“Selain itu interkoneksi data juga akan mempermudah pengguna untuk mendapatkan informasi produk dalam negeri bersertifikat TKDN dalam satu katalog khusus,” ujar Sekjen Kemenperin itu.
Doddy menambahkan, penyedia produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN bisa langsung mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenperin. Setelah itu, LPSE Kemenperin akan melakukan proses pengecekan dan aktivasi akun.
Dalam proses ini, LPSE Kemenperin juga memastikan calon penyedia dapat memasukkan informasi produk yang sudah memiliki nilai TKDN agar produk tersebut terdaftar di Etalase TKDN.