KANAL24, Jakarta – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Pemerintah menghapus atau membubarkan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian untuk tugas, fungsi dan wewenangnya dileburkan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah (18/1/2021) lalu.
Pada webinar bertemakan Reformasi Birokrasi melalui Deinstitusionalisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Rabu (10/2/2021), Ketua Komisi II DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung membenarkan bahwa pada draft RUU Perubahan UU No. 5 Tahun 2014, KASN sudah tidak tercantum.
Ia melanjutkan, rencana revisi UU ASN ini harus menjadi momentum bagaimana desain besar reformasi birokrasi, struktur dan sistem birokrasi agar bisa berjalan dengan baik dalam menjalankan fungsi-fungsinya terutama fungsi pelayanan publik.
“Dampak pandemi ini merubah pola kerja dan pola perilaku terutama juga bagi ASN. Saat ini, orang sudah banyak melakukan pertemuan secara virtual, sehingga ini juga menjadi pertimbangan untuk UU ini. Jadi, dasarnya adalah kebutuhan mendorong terjadinya reformasi birokrasi dan penguatan struktur serta sistem birokrasi dalam konteks yang sekarang dibandingkan dengan kita mendasari keberadaan KASN karena sentiment-sentimen yang tidak berdasar secara akademik,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama pula, Deputi SDM KemenPAN-RB Drs. Teguh Widjinarko, MPA menjelaskan tentang pandangan Pemerintah sementara waktu, bahwa KASN sebagai lembaga netral dan independen untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan sistem merit Manajemen ASN, penegakan kode etik dan kode perilaku yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Penghapusan KASN dinilai dapat mengganggu konstruksi keseluruhan UU ASN dalam upaya mewujudkan sistem merit manajemen ASN, yang dapat berakibat terjadinya intervensi politik.
Teguh melanjutkan, KemenPAN-RB telah mengusulkan kepada DPR RI untuk melakukan langkah strategis dan prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberikan penguatan fungsi dan peran dari KASN, yakni melakukan evaluasi sistem merit dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya, kemudian baru melakukan evalusasi kinerja KASN.
“Memang pada saat awal pembentukannya, tahun 2015-2019 KASN banyak sekali langkah-langkah yang istilahnya masih mencari bentuk, sehingga kadang-kadang ada kecaman dari sana sini, barangkali kita belum terbiasa dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh KASN. Tapi, belakangan ini saya kira banyak yang dilakukan oleh KASN, era KASN sudah mulai terlihat. Saat ini sudah banyak sekali instansi Pemerintah Pusat dan Pemda yang menerapkan sistem merit dan saya ingin menyampaikan pandangan dari Bapak Wakil Presiden bahwa beliau sebenarnya menginginkan terus dilakukan pengawasan terhadap sistem merit serta perlu penguatan terhadap peran dan fungsi dari KASN,” tandasnya. (Meg)