KANAL24, Jakarta – Bank Indonesia memutuskan untuk merelaksasi kredit properti. Pembiayaan properti bisa dilakukan tanpa uang DP setelah loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit properti bisa mencapai 100 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, relaksasi kredit properti ini tetap disertai prinsip kehati-hatian demi menjaga industri perbankan tetap prudent. Selain itu manajemen risiko juga dipastikan dikelola dengan baik sehingga kedepan industri pembiayaan bisa tetap tumbuh memadai. Dijelaskan bahwa kebijakan LTV ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Meski terlihat menggiurkan namun ada detil aturan yang benar-benar harus diperhatikan bank-bank penyalur KPR. Ketentuan LTV hingga 100 persen ini hanya berlaku bagi bank-bank dengan tingkat NPL (non performing loan/kredit macet) di bawah 5 persen. Sedangkan bagi bank dengan tingkat NPL di atas 5 persen, kebijakan LtV maksimal berlaku sebesar 90 – 95 persen.
“Tentu saja ada pembedanya antara bank-bank yang NPL atau NPF (non performing finance) di bawah 5 persen atau di atas 5 persen. Yang di bawah 5 persen ketentuan uang muka itu (nol persen uang muka) berlaku, tapi untuk bank dengan NPL di atas 5 persen tetep kita longgarkan tapi tidak sampai 100 persen,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Kata Ferry, relaksasi hingga 100 persen ini hanya berlaku untuk KPR rumah pertama baik rumah tapak maupun rumah susun. Stimulus ini juga hanya berlaku untuk rumah tipe 21.
“Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF tertentu,” kata Ferry.(sdk)