Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

OJK Serukan Boikot Fintech dan Investasi Ilegal

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jasa keuangan ilegal di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat, sehingga masyarakat diminta untuk menghindari transaksi pinjaman online maupun investasi di perusahaan yang tak terdaftar di OJK.

Menurut anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, pada masa pandemi Covid-19 jumlah kasus investasi ilegal, termasuk kegiatan pinjaman melalui teknologi finansial (fintech) maupun gadai semakin marak.

“Sejak awal 2020 sampai akhir Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan dan menutup sebanyak 390 kegiatan investasi ilegal,” ujar Tirta dalam acara bertajuk “Infobank: Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal”, di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Bahkan, lanjut Tirta, OJK sudah menghentikan dan menutup sebanyak 1.200 fintech ilegal, serta perusahaan gadai tak terdaftar di OJK. “Tetapi, pada masa pandemi ini masih saja banyak fintech ilegal yang terus bermunculan,” ucapnya.

Tirta mengungkapkan, maraknya kegiatan investasi dan fintech ilegal disebabkan rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat, yaitu hanya 38 persen.

“Sementara, tingkat inklusi sudah 76 persen berdasarkan hasil survei 2019. Kalau sekarang, tingkat literasi sudah semakin tinggi, tetapi masih ketinggalan dengan angka inklusi,” tutur dia.

Pada dasarnya, jelas Tirta, keputusan untuk berinvestasi atau melakukan pinjaman secara online hanya harus memenuhi prinsip 2L, yakni legal dan logis. “Pada awal Januari 2021, terdapat 148 fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Sepuluh di antaranya adalah fintech syariah,” kata Tirta.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan sebanyak 148 fintech tersebut merupakan peer-to-peer lending (P2PL).

“Yang terdaftar ada 102 fintech dan 46 yang sudah berizin,” ucap Sarjito.

Sarjito mengungkapkan, sejauh ini belum ada ketentuan hukuman pidana terhadap fintech yang tidak memiliki izin. Namun, kata dia, saat ini OJK sedang membahas mengenai ketentuan yang bisa memberikan sanksi pidana bagi fintech ilegal, dan diharapkan bisa terselip di RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

“Sekarang sudah saatnya kita boikot semua peer-to-peer lending yang berbau tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK,” tutur Sarjito sembari mengatakan masyarakat diharapakan bisa mengenali kegiatan jasa keuangan ilegal.

Sarjito menyebutkan, ciri-ciri kegiatan investasi ilegal adalah menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan nama tokoh masyarakat, menyatakan bebas risiko dan tidak memiliki legalitas.(sdk)

Post Views: 208
Previous Post

Berpotensi Rebound, Inilah Saham Rekomendasi Analis

Next Post

Sunnah Sahur dan Berbuka Puasa

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Sunnah Sahur dan Berbuka Puasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
FH UB Dorong Mahasiswa Konversi Karya Ilmiah Jadi Buku

FH UB Dorong Mahasiswa Konversi Karya Ilmiah Jadi Buku

September 10, 2025
FH UB Bekali Mahasiswa Skill Penulisan Buku dan HKI

FH UB Bekali Mahasiswa Skill Penulisan Buku dan HKI

September 10, 2025
Ruang Inklusif BISINDO UB, Ajak Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

Ruang Inklusif BISINDO UB, Ajak Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

September 10, 2025
Substansi UU TNI Berpotensi Ciptakan Dualisme Loyalitas di Lembaga Sipil

Respon DPR dan Presiden Dinilai Hanya Beri Pemanis atas Tuntutan 17+8

September 10, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023