KANAL24, Malang- Hadirnya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) disambut positif oleh para pelaku usaha yang menjadi peserta pada Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission dan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Kamis (22/4) di Ijen Suites Hotel, Kota Malang.
Salah satu peserta yang memberikan tanggapannya adalah Titis, General Affair dari PT. Kinsen Indonesia. Menurutnya, dengan hadirnya OSS semakin mempermudah perizinan karena semuanya sudah dalam satu sistem.
“Kita tidak perlu lagi menginput data secara manual, jadi lebih simple,” imbuhnya.
PT. Kinsen Indonesia sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi tekstil khususnya bahan kain interlining (kain keras) yang biasanya digunakan pada bagian kerah baju. Kain interling tersebut diambil dari supplier PT. New Minatex. Perusahaan ini berdiri sejak 2011 dan berlokasi di Lawang, Jawa Timur.
Perusahaan ini memiliki customer yang mayoritas berasal dari Pulau Jawa, seperti dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Tangerang.
Titis menutuskan, perusahaannya sudah secara rutin melaporkan LKPM. Namun, kebetulan pada triwulan keempat di tahun 2020 kemarin belum melapor, dikarenakan adanya sistem OSS baru yang informasinya belum diterima dan diminta untuk melakukan migrasi data.
“Kemarin saya sudah konsultasi, dengan hadirnya sistem OSS yang baru ini kami diminta untuk memasukkan datanya langsung ke bulan ini saja,” jelasnya.
Ia berharap, kedepannya apabila versi baru dari OSS hadir kembali, bisa diinformasikan secara jelas kepada para pelaku usaha.
“Tolong setiap update sistem ke versi yang baru, kami sebagai pelaku usaha juga diberikan info terupdatenya. Sehingga pelaporan LPKM kami juga bisa rutin,” kata Titis.
Sementara itu, perwakilan dari BKPM RI Suryo Sularso, S.Ikom saat penyampaian materinya menyinggung tentang manfaat LKPM yakni bagi investor adalah sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah dengan perusahaan, serta apabila perusahaan menghadapi kendala atau hambatan bisa difasilitasi oleh Pemerintah. Selain itu, ia juga memaparkan tentang mekanisme lkpm dan OSS kepada para pelaku usaha. (Meg)